HEADLINE

Pemerintah Isyaratkan Tak akan Buka Hasil TPF Munir

Pemerintah Isyaratkan Tak akan Buka Hasil TPF Munir

KBR, Jakarta- Pemerintah mengisyaratkan tak bakal membuka hasil penyelidikan tim pencari  fakta (TPF) kasus Munir. Ini menyusul adanya permintaan dari istri Munir Suciwati agar hasil penyelidikan diungkap.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan tampak enggan meluluskan permintaan tersebut. Respon  ini menunjukkan kasus Munir belum menjadi prioritas utama pemerintah.


"(Pemerintah diminta untuk membuka hasil penyelidikan TPF?) Satu satu dulu lah, nanti kita buka yang lain. (Tapi permintaan itu bakal dipenuhi?) Ya kita lihat," kata Luhut di kompleks Istana, Kamis (28/4/2016).

Pidana

Kementerian Sekretariat Negara Kemensesneg bisa dipidanakan, jika tetap bersikukuh menolak membuka hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta TPF Munir. Ketua Komisi Informasi Pusat KIP, Abdul Hamid Dipopramono, mengatakan pidana bisa dikenakan jika dalam sidang Komisi Informasi Pusat KIP mengabulkan gugatan Suciwati, dan Mensesneg menolak hal tersebut.

 


“Kalau pemerintah kalah ya harus membuka. Kalau mereka tidak puas, banding ke PTUN, dikalahkan di PTUN, bisa juga ke MA. Kalau masih sulit juga, ya dieksekusi. Tidak diberikan juga, bisa kena pidana,” kata Abdul Hamid di Kantor KIP Jakarta, Kamis (28/4/2016)


 


Pidana itu, kata Hamid bisa dilayangkan oleh Kontras maupun Suciwati kepada kepolisian.

”Setneg itu bisa dikenai pidana kurungan satu tahun dan denda lima juta. Itu dilaporkan ke kepolisian, itu bisa dijadikal bekal untuk pidana,” ujarnya.

 

Hari ini, Suciwati bersama Kontras, LBH Jakarta dan Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan JSKK mendaftarkan sengketa permohonan informasi kepada KIP tentang keterbukaan informasi publik. Mereka meminta KIP untuk memutuskan dalam sidangnya, pemerintah wajib mengumumkan hasil TPF.


 

Sengketa permohonan informasi soal hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta TPF Munir di Komisi Informasi Pusat, sendiri akan di proses selama 100 hari kerja. Jika pemeriksaan dokumen memenuhi syarat, KIP akan langsung memanggil Pemohon, yakni Kontras dan Suciwati serta termohon yakni Menteri Sekretariat Negara. 


Suci mengatakan sudah berkali-kali meminta pemerintah mengumumkan hasil TPF. Hasil kerja TPF Munir sudah diserahkan secara resmi kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono pada  11 Mei 2005 silam. Berdasarkan Keppres No. 111 tentang pembentukan Tim Pencari Fakta kasus meninggalnya Munir, pemerintah seharusnya sudah mengumumkan hasil itu ke publik.


Pada  7 September 2004, Munir tewas diracun di atas pesawat Garuda Indonesia yang menerbangkannya ke Amsterdam, Belanda. Saat itu ia akan menempuh pendidikan S2 di Utrecht. Otopsi yang dilakukan pemerintah Belanda atas jenazah Munir mendapati racun arsenik dalam kadar mematikan di dalam tubuhnya.

Sejumlah orang diseret ke pengadilan dalam kasus ini. Di antaranya bekas deputi Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Prawiro Pranjono, dan agen BIN Pollycarpus Budihari Priyanto. Dalam kasus ini Polly di pengadilan negeri dihukum 14 tahun penjara. Di tingkat banding putusan ini diperkuat. Namun saat Kasasi hukuman Polly menjadi 2 tahun penjara. Jaksa lantas  mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hingga hukuman Polly diperberat menjadi 20 tahun penjara. Tak terima, Polly mengajukan PK kedua yang memperingan vonis menjadi 14 tahun penjara.

Sedangkan Muchdi oleh   pengadilan negeri Jakarta Selatan divonis  bebas. Jaksa lantas mengajukan Kasasi yang kemudian ditolak Mahkamah Agung.


Editor: Rony Sitanggang 




  • pembunuhan Munir
  • suciwati
  • TPF Munir
  • Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!