BERITA

Pemerintah Ingin Dana Repatriasi Tax Amnesty Ikut Biayai Infrastruktur

Pemerintah Ingin Dana Repatriasi Tax Amnesty Ikut Biayai Infrastruktur

KBR, Jakarta– Pemerintah berencana mengarahkan dana hasil pemulangan (repatriasi) pengampunan pajak atau tax amnesty ikut membiayai pembangunan infrastruktur. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengarahan dana untuk infrastruktur itu bisa ditempuh melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU).

“Yang penting kalau investor masuk adalah melihat return. Saya yakin proyek di Indonesia return-nya masih sangat baik dibandingkan dia taruh uang di luar negeri di sektor property. Ya memang nantinya ketika mereka masuk, kita sediakan dulu instrumennya minimum holding period setahun. Kalau setelah itu mau masuk ke infrastruktur atau proyek, kami arahkan apakah ke BKPM, skema KPBU ini,” kata Bambang.


Bambang mengatakan, investasi di sektor infrastruktur atau riil di Indonesia sangat menarik. Apalagi, kata dia, swasta juga dapat berinvestasi dalam proyek strategis pemerintah melalui skema KPBU. Selain itu, pemerintah juga sudah memiliki lembaga yang akan menjamin pengerjaan proyek itu, yakni PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PT PII).


Menurutnya, saat dana repatriasi itu masuk, akan ditampung dulu di bank BUKU tiga atau empat. Setelah itu, kata dia, dana repatriasi bisa diarahkan dalam bentuk surat berharga negara, deposito bertenor satu bulan, surat berharga BUMN, atau reksadana penyertaan terbatas (RDPT). Baru kemudian, dana hasil repatriasi dapat dialihkan untuk investasi lainnya.


Sementara terkait besaran dana repatriasi itu, sampai sekarang Bambang belum bisa memperkirakan. Kata dia, dana yang bisa direpatriasi hanyalah yang masih fleksibel. Maksudnya, aset itu berupa masih uang tunai atau setara setara uang tunai. Kata dia, bisa saja aset di luar negeri itu berupa fix asset, properti, perusahaan, atau jaminan utang.


Dewan Perwakilan Rakyat mulai menggodok Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. DPR telah mengundang pemerintah, akademisi, lembaga penegak hukum, dan pengusaha untuk dimintai pendapat tentang RUU itu.

Pihak yang merasa keberatan adalah kalangan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Mereka meminta pemerintah menimbang kembali RUU Tax Amnesty karena khawatir RUU itu dapat menghambat penindakan korupsi.

Editor: Sasmito Madrim

  • ruu tax amnesty
  • repatriasi
  • DPR
  • menkeu
  • Bambang Brodjonegoro

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!