BERITA

Menteri ESDM: Banyak Anggota DPR Ajukan Proyek dengan Alasan Aspirasi Daerah

"Menteri Sudirman Said mengatakan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai yang diajukan Dewie Yasin Limpo ditolak karena tidak memenuhi syarat kelayakan."

Ria Apriyani

Menteri ESDM: Banyak Anggota DPR Ajukan Proyek dengan Alasan Aspirasi Daerah
Menteri ESDM Sudirman Said. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.

Saat bersaksi, ia mengatakan proposal pengajuan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai sudah ditolak karena tidak memenuhi syarat kelayakan.


"Laporan terakhir yang saya dapat itu tidak memenuhi syarat. Tidak memenuhi syarat itu bukan proposalnya saja tapi ada juga standar kelayakannya. Makanya tidak sempat dimasukkan ke APBN karena tidak memenuhi kelayakan," kata Sudirman usai bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Senin (4/4/2016) .


Ketika ditanya Jaksa Penuntut, Sudirman mengakui menerima proposal pengajuan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai dari tangan Dewie usai rapat kerja dengan Komisi Energi DPR tahun lalu.


Setelah itu, pemeriksaan proposal ia serahkan kepada Dirjen Energi Baru Terbarukan & Konservasi Energi (EBTKE). Menurut Sudirman, dari Dirjen EBTKE ia menerima laporan bahwa proposal proyek tidak memenuhi syarat. Namun ia tidak merinci syarat kelayakkan yang dimaksud.


Sudirman mengaku banyak menerima pengajuan proyek dari anggota DPR. Menurut Sudirman, para anggota DPR menyebutnya sebagai titipan aspirasi dari daerah. Untuk wilayah Papua, ia memang melihat banyak daerah di Papua masih membutuhkan listrik. Namun kawasan Papua sudah masuk dalam program Indonesia Terang yang sedang dirancang pemerintah.


Sudirman Said dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan penerimaan suap bekas anggota Komisi Energi Dewie Yasin Limpo, sejak minggu lalu. Namun minggu lalu ia tidak hadir sehingga sidang ditunda.


Dewie Yasin Limpo didakwa menerima uang sebesar 177.700 dolar Singapura atau sekitar Rp1,7 miliar dari Kepala Dinas ESDM Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih, Setiady

Jusuf. Uang ini terkait proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.


Dewie Limpo didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan tenaga ahlinya Bambang Wahyuhadi dan asisten pribadinya Rinelda Bandaso alias Ine. Dewie ditangkap KPK pada 20 Oktober 2015.


Editor: Agus Luqman

 

  • ESDM
  • Sudirman Said
  • listrik
  • energi baru dan terbarukan
  • Deiyai
  • Papua
  • Dewie Yasin Limpo
  • DPR

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!