BERITA

2016-04-27T14:23:00.000Z

Menkeu Akui Tax Amnesty Tak Mungkin Tarik Seluruh Aset dari Luar Negeri

""Kita yakin tidak akan 100 persen, karena sebagian dari aset mereka dalam bentuk fix aset, properti dan lain-lain," kata Bambang Brodjonegoro."

Menkeu Akui Tax Amnesty Tak Mungkin Tarik Seluruh Aset dari Luar Negeri
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengakui rencana pemberlakuan tax amnesty atau pengampunan pajak tidak mungkin mengembalikan aset hingga 100 persen dari luar negeri.

Bambang mengatakan, dana yang bisa ditarik kembali ke Indonesia atau direpatriasi hanya yang masih fleksibel. Artinya, aset itu berupa masih uang tunai atau setara setara uang tunai.


"Nanti kita lihat ya. Kalau potensi itu terlalu pagi untuk disebut. Kita tidak bisa mengira-ngira, dan kita tidak bisa meminta komitmen orang untuk, 'Ayo nanti masukkan sekian'. Tapi yang kita harapkan adalah Presiden mengajak seluruh pemilik dana itu untuk merepatriasikan dananya sebesar-besarnya ke Indonesia," kata Bambang Brodjonegoro di kantornya, Rabu (27/4/2016).


"Tapi kita yakin tidak akan 100 persen, karena sebagian dari aset mereka dalam bentuk fix asset, properti, atau dalam bentuk perusahaan di luar negeri, atau ada yang dijaminkan untuk pinjaman," lanjut Bambang.


Bambang mengatakan beberapa aset di luar negeri itu tidak mudah direpatriasi.


Mengenai besaran tarif tax amnesty, Bambang tidak menyebutkan nilai yang pasti. Ia mengatakan penghitungan besaran tarif pengampunan pajak adalah hasil persetujuan politik antara pemerintah dan DPR.


Nantinya, kata dia, dana repatriasi akan disimpan dalam perbankan BUKU 3 atau BUKU 4.


BUKU adalah Bank Umum Kegiatan Usaha, dimana Bank Indonesia membaginya dalam empat kelas atau empat peringkat. Bank BUKU 3 adalah perbankan yang memiliki modal inti antara Rp5 triliun hingga Rp30 triliun, sedangkan bank BUKU 4 adalah perbankan yang memiliki modal inti di atas Rp30 triliun.


Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mulai menggodok RUU Tax Amnesty. DPR telah mengundang pemerintah, akademisi, lembaga penegak hukum, dan pengusaha untuk dimintai pendapat tentang RUU itu.


Pihak yang merasa keberatan adalah kalangan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan Agung, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


Mereka meminta pemerintah menimbang kembali RUU Tax Amnesty karena khawatir RUU itu dapat menghambat penindakan korupsi.


Editor: Agus Luqman 

  • Bambang Brodjonegoro
  • keuangan
  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • DPR
  • repatriasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!