BERITA

Menkeu: Tax Amnesty Hanya Incar Pajak, Tak Halangi Penindakan Korupsi

""Yang penting dana yang masuk, income kamu apakah halal, haram, setengah halal, setengah haram, itu harus bayar pajak," kata Bambang."

Menkeu: Tax Amnesty Hanya Incar Pajak, Tak Halangi Penindakan Korupsi
Terpidana korupsi BLBI Samadikun Hartono ditangkap setelah 13 buron. Kejakgung akan telisik aset-aset Hartono di luar negeri. Sementara pemerintah akan memutihkan aset-aset WNI di luar negeri yang sel

KBR, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak akan menghangi penindakan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Kejaksaan.

Bambang mengatakan, tax amnesty hanya penghitungan penghasilan wajib pajak untuk dikenai pajak, tanpa melihat sumber dananya.


"Kalau urusan tax amnesty tidak melihat sumber dana. Pajak tidak pernah melihat sumber dana. Yang penting dana yang masuk, income kamu apakah halal, haram, setengah halal, setengah haram, itu harus bayar pajak," kata Bambang di kantornya, Rabu (27/04/16).


"Intinya kita tidak menghapuskan pidananya. Kita hanya terima pembayaran pajaknya. Kita hanya mengampuni pelanggaran pajaknya. Kalau uang itu didapat dari pidana lain, dan bisa dibuktikan, silakan, kami tidak akan menghalangi. Bisa diproses, tapi tidak boleh menggunakan data di kita," lanjut Bambang.


Bambang mengatakan, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan tetap bisa menindak korupsi jika memiliki bukti yang mereka kumpulkan sendiri. Ia menegaskan data tax amnesty tidak boleh disebarkan kepada publik, termasuk untuk penegakan hukum.


Meski begitu, kata dia, Kementerian Keuangan tidak akan menghalangi penindakan korupsi oleh KPK dan Kejaksaan.


KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebelumnya meminta pemerintah menimbang kembali RUU Tax Amnesty.


Dalam rapat dengar pendapat dengan DPR, mereka menyatakan kekhawatirannya tentang RUU yang dapat menghambat penindakan korupsi. Sejumlah lembaga itu beralasan, RUU Tax Amnesty berpotensi juga untuk dimanfaatkan sebagai pengampun korupsi.

Merujuk pada isi draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak, pasal 2 ayat 3 disebutkan fasilitas tax amnesty dikecualikan atau tidak bisa diberikan kepada wajib pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, sedang dalam proses peradilan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. 

Editor: Agus Luqman

  • tax amnesty
  • pengampunan pajak
  • Bambang Brodjonegoro
  • korupsi
  • pajak
  • Kementerian Keuangan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!