BERITA

Kuasa Hukum: Red Notice La Nyalla Tidak Sah

"Pengacara La Nyalla menyebut saat ini kliennya tengah mengajukan gugatan praperadilan"

Yudi Rachman

Kuasa Hukum: Red Notice La Nyalla Tidak Sah
Dua saksi ahli mengikuti sidang lanjutan praperadilan kasus penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembelian saham IPO Bank Jatim, di Pengadilan Negeri Surabaya, Ja

KBR, Jakarta- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero mengklaim pencarian buronan atau red notice yang diajukan oleh Jaksa Agung ke interpol tidak sah. Kata Togar, untuk masuk dalam daftar pencarian, memerlukan beberapa poin seperti ada status tersangka yang sah. Sedangkan menurut dia, ketua umum PSSI itu juga masih dalam proses mengugat penetapannya sebagai tersangka. 

"Kan sudah dibilang oleh kepolisian sendiri belum ada red notice itu. Red notice itu ada syaratnya. Saudara La Nyalla ini kan belum sah sebagai tersangka. La Nyalla masih mengajukan pra peradilan, gimana mau diajukan red notice?" ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (04/08/2016).

"Ya memang mengajukan, tetapikan harus lewat interpol. dari minggu lalu sudah mengatakan mengajukan, tetapi kan ada syaratnya untuk red notice itu," jelasnya.

Kata Togar, kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Namun dirinya tidak mengetahui lokasi kliennya sekarang ini. "Sehat-sehat pak La Nyala, tapi saya tidak tahu sekarang di mana," katanya.

Dia juga berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencabut status tersangka yang ditetapkan Kejati  Jawa Timur. 

Rencananya, Selasa pekan depan, PN Surabaya akan memberikan keputusan terkait nasib gugatan pra peradilan La Nyala Mataliti, "Hari senin masih ada agenda sidang, hari Selasa pekan depan baru putusan," katanya. 

Baca juga:

Jakgung Pastikan Sudah Kirim Permintaan Red Notice La Nyalla Pada Polisi 

Editor: Dimas Rizky

  • La Nyalla Mattalitti
  • buronan
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!