KBR, Jakarta- Kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero mengklaim pencarian buronan atau red notice yang diajukan oleh Jaksa Agung ke interpol tidak sah. Kata Togar, untuk masuk dalam daftar pencarian, memerlukan beberapa poin seperti ada status tersangka yang sah. Sedangkan menurut dia, ketua umum PSSI itu juga masih dalam proses mengugat penetapannya sebagai tersangka.
"Kan sudah dibilang oleh kepolisian sendiri belum ada red notice itu. Red notice itu ada syaratnya. Saudara La Nyalla ini kan belum sah sebagai tersangka. La Nyalla masih mengajukan pra peradilan, gimana mau diajukan red notice?" ujarnya saat dihubungi KBR, Jumat (04/08/2016).
"Ya memang mengajukan, tetapikan harus lewat interpol. dari minggu lalu sudah mengatakan mengajukan, tetapi kan ada syaratnya untuk red notice itu," jelasnya.
Kata Togar,
kondisi kliennya dalam keadaan sehat. Namun dirinya tidak mengetahui lokasi kliennya sekarang ini. "Sehat-sehat pak La
Nyala, tapi saya tidak tahu sekarang di mana," katanya.
Dia juga
berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mencabut status
tersangka yang ditetapkan Kejati Jawa Timur.
Rencananya, Selasa pekan
depan, PN Surabaya akan memberikan keputusan terkait nasib gugatan pra
peradilan La Nyala Mataliti, "Hari senin masih ada agenda sidang, hari
Selasa pekan depan baru putusan," katanya.
Baca juga:
Jakgung Pastikan Sudah Kirim Permintaan Red Notice La Nyalla Pada Polisi
Editor: Dimas Rizky