BERITA

KPK Belum Temukan Keterlibatan Hakim MA dalam Dugaan Suap di PN Jakpus

KPK Belum Temukan Keterlibatan Hakim MA dalam Dugaan Suap di PN Jakpus

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi KPK belum menemukan keterlibatan hakim Mahkamah Agung dalam dugaan suap pengajuan perkara Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Juru bicara KPK  Yuyu Andriati mengatakan, lembaganya masih fokus pada pengembangan kasus dua tersangka yang ditangkap pada operasi tangkap tangan. "Sampai saat ini belum ada keterlibatan hakim Mahkamah Agung. Kemarin baru dipanggil PNS Mahkamah Agung sebagai saksi. Namun saksi itu tidak datang tanpa keterangan," jelasnya kepada KBR, Sabtu (30/4).

Sementara terkait perkembangan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, KPK terus mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara suap tersebut. Meski dalam proses penggeledahan di rumah dan kantornya ada upaya penyembuyian dokumen di toilet. Namun kata Yuyu, hal tersebut tak menghalangi pengembangan kasus, "Tidak semua dokumen ditemukan di situ," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Rabu 20 April 2016 lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Selain dua orang itu, Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi juga diperintahkan untuk dicegah bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • Suap MA
  • Nurhadi
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!