HEADLINE

Kemendagri Klaim SKB Pelarangan Gafatar Tak Persulit Prosedur Pengembalian Aset

Kemendagri Klaim SKB Pelarangan Gafatar Tak Persulit Prosedur Pengembalian Aset

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengklaim, pengurusan dan pengembalian aset eks anggota Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) takkan dipersulit menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri pelarangan aktivitas Gafatar itu takkan berpengaruh pada prosedur pengembalian aset. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo berdalih, penerbitan SKB takkan berpengaruh pada prosedur pengembalian aset.

"(Setelah SKB Pelarangan Gafatar ada kekhawatiran sulit mengurus akses?) Tidak lah kalau kami atau pemerintah daerah tidak mungkin mempersulit. Kami akan memberi kemudahan. Itu kan hak seseorang. Kalau memang aksesnya masih ada di sana, karena kan ada yang punya tanah, ada yang sewa. Kalau yang punya tanah di sana kemudian mau jual kan juga nggak akan dipersulit," ungkap Soedarmo kepada KBR.

Bahkan menurut dia, pemerintah daerah juga akan mengupayakan kemudahan meski surat bukti aset telah hangus, saat penyerangan warga yang berujung pada pembakaran rumah eks kelompok Gafatar pada Januari 2016 lalu.

"(Untuk mengurus aset tanah, jika surat berharga dan bukti sudah hangus terbakar bagaimana nantinya?) Tidak, tidak itu. Itu pemerintah daerah yang jelas masih memberikan kemudahan pengurusan untuk eks anggota Gafatar, kalau memang asetnya masih ada di sana," tegasnya.

Sementara pendataan dan penghitungan aset, kata dia, diserahkan sepenuhnya ke Pemerintah Kalimantan Barat. "Yang jelas yang diamankan hanya yang masih terdata dan terlihat. Kalau sudah hangus, itu tidak bisa didata. Kami sudah menyampaikan ke pemerintah daerah untuk mengamankan dan mendata asetnya," ujarnya.

Ia mengklaim, tak banyak aset milik eks anggota Gafatar. Sebab, sebagian besar kepemilikan lahan adalah sistem sewa. "Kalau saya tanya ke pemerintah daerah, asetnya itu tidak banyak kok. Mereka kan sawah juga hampir rata-rata sewa. Aset tanah itu kan mereka sewa. Ya asetnya itu ya sepeda, sepeda motor. Yang jelas yang diamankan itu yang masih bisa terdata dan terlihat" imbuhnya.

Sebelumnya, Lembaga HAM Kontras mengungkapkan kekahawatirannya pasca penerbitan SKB 3 Menteri tentang Pelarangan Penyebaran Kegiatan Gafatar. Kata Wakil Koordinasi Strategis Mobilisasi KontraS, Puri Kencana Putri, SKB itu berpotensi mempersulit pengembalian aset eks anggota Gafatar. Sebab bisa saja dinas setempat menggunakan alasan pelarangan kegiatan organisasi untuk memperumit prosedur pengembalian aset.

  • gafatar
  • aset gafatar
  • kemendagri
  • Dirjen Polum Kemendagri Soedarmo
  • SKB Pelarangan Gafatar

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!