BERITA

Grab Indonesia Minta Penjelasan Kemenhub soal Rencana Penyamaan Tarif

Grab Indonesia Minta Penjelasan Kemenhub soal Rencana Penyamaan Tarif

KBR, Jakarta- Manajemen Grab Indonesia bakal mempelajari aturan penyamaan tarif antara transportasi online dengan konvensional.

Menurut Kepala Pemasaran Grab Indonesia Kiki Rizki, tidak ada pembahasan soal pemerataan tarif di Peraturan Menteri Perhubungan No. 32 tahun 2016. Untuk itu, pihaknya akan meminta penjelasan ke Kementerian Perhubungan soal tarif tersebut.

"Kan baru pernyataan saja, bagi kami minimal dari Grab sendiri yang akan kami lakukan adalah melakukan audiensi dulu. Kami ingin mengetahui secara detilnya seperti apa yang mana memang balik lagi dari segi Permen No.32 yang baru saja dikeluarkan tersebut kan tidak ada detil mengenai tarif di situ. Lebih baik kami lihat dulu dan setelah itu kami akan pelajari sebaik mungkin. Nah, setelah itu kami akan memberikan masukan-masukan," jelasnya Kepala Pemasaran Grab Indonesia Kiki Rizki kepada KBR, Sabtu (23/4).

Kiki menambahkan, juga akan memberikan masukan ke Kementerian Perhubungan terkait rencana pemerataan tarif tersebut. Ia mengklaim, menyalurkan aspirasi ribuan mitra pengemudi yang tergabung dengan Grab. "Kami akan memberikan masukan-masukan supaya aspirasi seluruh lapisan masyarakat didengar. Kami yakin bahwa pemerintah Indonesia tidak hanya sebelah mata dan akan memikirkan yang terbaik untuk masyarakatnya," tambahnya.

Sebelumnya,  Kementerian Perhubungan menyatakan tarif Grab dan Uber tidak akan berbeda jauh dengan taksi konvensional . Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengatakan, penetapan tarif yang mirip itu lantaran penghitungan tarif untuk Grab dan Uber akan memakai penghitungan tarif bawah dan atas yang berlaku untuk taksi.

Pada 1 April 2016 lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri noomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Regulasi ini mengatur jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, peran serta masyarakat, dan sanksi administratif bagi yang melanggar. Aturan itu akan berlaku mulai enam bulan sejak diundangkan.

Editor: Nurika Manan

  • penyamaan tarif
  • Uber
  • grab indonesia
  • tarif taksi
  • taksi online
  • angkutan umum berbasis aplikasi
  • tarif batas bawah dan atas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!