BERITA

Gara-gara Penjara Kelebihan Kapasitas, Tahanan Narkoba Tak Terpantau Maksimal

""Saat ini penghuni lapas kita sekitar 184.256 orang. Berdasarkan data April 2016, persentase over kapasitas sebesar 54 persen," kata Dirjen PAS Wayan Kusmianthi Dusak."

Gilang Ramadhan

Gara-gara Penjara Kelebihan Kapasitas, Tahanan Narkoba Tak Terpantau Maksimal
Sejumlah tersangka pelaku pengedaran narkoba dihadirkan dalam konferensi pers di BNN, Jakarta, Senin (28/3). BNN mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terjadi di tiga lembaga pemasyarakatan (LP).

KBR, Jakarta- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat penghuni penjara di Indonesia melebihi kapasitas penjara hingga 54 persen.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Kusmianthi Dusak mengatakan, membludaknya penghuni hingga melewati kapasitas daya tampung sel itu menghambat penanganan dan pengawasan terhadap tahanan kasus narkoba.


"Saat ini penghuni lapas kita sekitar 184.256 orang. Berdasarkan data April 2016, persentase over capacity sebesar 54 persen," kata Dusak di Kantor Kemenkumham, Selasa (05/04/2016).


Menurut Wayan, bercampurnya tahanan narkoba dan tahanan kasus lain membuat penanganan terhadap tahanan narkoba kurang optimal. Kondisi ini sama sekali tidak ideal bagi tahanan narkoba.


"Dari keseluruhan penghuni lapas sebanyak 67.250 orang diantaranya adalah narapidana kasus narkoba," jelas Dusak.


Di seluruh Indonesia, dari 477 unit penjara dengan kapasitas 119.500 orang, jumlah penghuninya kini melonjak hingga 184.256 orang. Sedangkan perbandingan penjaga penjara dengan penghuninya satu berbanding 66.


Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly geram dengan fakta bahwa 52 persen bisnis narkoba di Indonesia dikendalikan oleh tahanan dari dalam penjara.


Ia mengundang seluruh kepala Lapas dan Rutan ke kantor Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (5/4/2016). Dengan nada keras dia mengancam akan mencopot kepala Lapas dan kepala Rutan jika di daerah kekuasaan mereka masih ditemukan kasus peredaran narkoba dari dalam penjara.  


"Saya panggil saudara karena mau jelas, wajah kita hancur lebur karena kita toleransi (terhadap peredaran narkoba di dalam penjara)," kata Yasonna kepada seluruh Kalapas dan Karutan dalam acara pembekalan di Kantor Menkum HAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (5/4).


Yasonna megatakan banyaknya kasus peredaran narkoba dari Lapas atau Rutan disebabkan keteledoran para pengurus Lapas yang kerap memberikan kemudahan bagi para penghuni Lapas.


Yasonna mengakui salah satu penyebab adalah kelebihan kapasitas penghuni Lapas. Para sipir kewalahan mengendalikan tahanan narkoba. Bahkan masih ditemukan begitu mudahnya para pengunjung menyelundupkan telepon genggam ke tahanan narkoba.


"Saatnya kita berbenah, kita sadar kondisi sekarang kita sadar over kapasitas. Rata-rata kenaikan 1.112 narapidana dari tahun 2015 dan mengerikan rata-rata bisa naik 1.803," tuturnya.


Editor: Agus Luqman

 

  • narkoba
  • Yasonna Laoly
  • Lembaga Pemasyarakatan
  • penjara
  • Rutan
  • Kementerian Hukum dan HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!