BERITA

DPR Tunggu PP Desain Besar Penataan Daerah

"Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Indonesia harus memikirkan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal agar otonomi daerahnya tetap terkendali."

DPR Tunggu PP Desain Besar Penataan Daerah
Mendagri Tjahjo Kumolo. Antara Foto

KBR, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunggu Peraturan Pemerintah tentang desain besar penataan daerah. Ketua Komisi Dalam Negeri DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, Indonesia harus memikirkan jumlah provinsi dan kabupaten/kota yang ideal agar otonomi daerahnya tetap terkendali.

“Desain besar penataan daerah ini adalah mengatur Indonesia ini sebaiknya berapa provinsi. Dan itu harus segera keluar. Janji pemerintah sih bulan Mei. Indonesia ini, sebaiknya, provinsi ini ada berapa kabupaten/kota. Jadi ada rencana, Indonesia ini dikembangkan menjadi, dari hitung-hitungan tahun 2010, Indonesia bisa jadi 54 provinsi sampai 2025,” kata Rambe di Cikini, Minggu (03/04/16).


Rambe mengatakan, selain PP Desain Besar Penataan Daerah, DPR juga menunggu PP Otonomi Daerah. Kata Rambe, PP Otonomi Daerah berisi tentang dua hal, yaitu penataan penggabungan daerah yang sudah dimekarkan dan pemberian izin pembentukan otonomi daerah baru.


Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan kementeriannya telah menerima 199 usulan pemekaran wilayah menjadi provinsi dan kabupaten/kota baru. Tjahjo mengatakan, diperlukan anggaran yang besar dari pusat untuk membiayai pembentukan otonomi baru. Sehingga, perencanaan pembentukannya memerlukan waktu yang tidak sebentar.

Setidaknya, kata dia, untuk memutuskannya saja memerlukan waktu tiga tahun. Sementara daerah yang ingin memekarkan wilayah misalnya Kabupaten Sintang, Nias, Tapanuli Selatan, dan Cirebon.


Editor: Sasmito Madrim

  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • Ketua Komisi Dalam Negeri DPR
  • Rambe Kamarulzaman
  • Otonomi daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!