BERITA
Terdakwa Sodomi JIS Ferdinand Tjiong Dipenjara 10 Tahun
"Ketua Majelis Hakim Nur Alam Bustaman menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual dan melanggar UU Perlindungan anak. "
KBR, Jakarta - Terdakwa sodomi dan pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) bernama Ferdinand Tjiong dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Vonis ini sama dengan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Neil Bantleman.
Ketua Majelis Hakim Nur Alam Bustaman
menjelaskan, terdakwa terbukti melakukan perbuatan pelecehan seksual dan
melanggar UU Perlindungan anak. Selain itu, perbuatan terdakwa juga mencoreng
pendidikan di Indonesia karena terdakwa berprofesi sebagai guru.
"Melakukan tipu muslihat dan menghukum terdakwa Ferdinand dengan pidana
penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika denda tidak
dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. Menetapkan
lamanya terdakwa ditahan hingga keputusan hukum tetap. Terdakwa tetap dalam
tahanan," jelas Nur Alam Bustaman soal vonis Ferdinand di PN Jaksel, Kamis
(2/4/2015).
Dalam keputusan vonis ini juga terdapat perbedaan pendapat dalam memberikan vonis kepada terdakwa. Vonis yang didapat Ferdinan Tjiong sama dengan terdakwa Neil Bantleman. Kedua terdakwa mendapat vonis yang lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 12 tahun penjara.
- jis
- anak disodomi
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!