BERITA

Senin, Kuasa Hukum Rodrigo Ajukan PK

Senin, Kuasa Hukum Rodrigo Ajukan PK

KBR, Jakarta - LSM HAM KontraS bersama Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, Senin (27/4/2015) pagi, akan mengajukan peninjauan kembali untuk kasus terpidana mati Rodrigo Gularte.

Warga negara Brazil terpidana kasus narkoba itu direncanakan dieksekusi Selasa (28/4/2015).


Pengurus LBH Masyarakat, Ajeng Larasati, mengatakan pihaknya menyiapkan 22 novum atau bukti baru. Empat belas bukti di antaranya menyebutkan bahwa Rodrigo mengalami gangguan jiwa sehingga tak bisa dihukum.


"Rodrigo ketika persidangan berlangsung berada dalam kondisi kejiwaan yang tidak sehat dan mengalami gangguan kejiwaan," ujar Ajeng dalam konferensi pers di Kantor KontraS.


"Hasil dari RSU Cilacap juga merekomendasikan Rodrigo dirawat di Rumah Sakit Jiwa," tambahnya. 


Ajeng menambahkan, Rodrigo mengalami kelainan celebral dysrhythmia sejak 1982. Rodrigo didiagnosis skizofrenia paranoid. Pasal 44 KUHP menyebutkan orang dengan kondisi ini tidak bisa diseret ke pengadilan.


Pihaknya bersama KontraS juga mendesak Jaksa Agung untuk menunda eksekusi sementara PK berjalan.


Rodrigo ditangkap petugas bea cukai Bandara Soekarno-Hatta pada 31 Juli 2004 lalu saat hendak menyelundupkan 6 Kilogram kokain melalui papan selancar. Dia diputus bersalah dengan vonis mati di PN Tangerang, setahun kemudian. Grasi Rodrigo ditolak oleh Presiden Jokowi pada 5 Januari 2015 melalui Keppres No 5/G Tahun 2015. 


Editor : Rio Tuasikal

  • hak asasi manusia
  • rodrigo gularte
  • brazil
  • brasil
  • narkoba

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!