BERITA

Polisi Bekuk Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Jabar

"Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat cetak, bahan dasar uang palsu dan uang palsu senilai Rp 16 triliun lebih dalam bentuk mata uang 13 negara. "

Ade Irmansyah

Polisi Bekuk Pencetak dan Pengedar Uang Palsu di Jabar
ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia membekuk empat anggota komplotan pembuat dan pengedar uang palsu kualitas tinggi di wilayah Jawa Barat. 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Victor Simanjuntak mengatakan, pelaku berinisial  T, AAF, MMS dan MH ditangkap di dua wilayah, Ciampea Bogor dan Tangerang Selatan. 

Polisi menyita barang bukti berupa alat-alat cetak, bahan dasar uang palsu dan uang palsu senilai Rp 16 triliun lebih dalam bentuk mata uang 13 negara asing. 

“Penangkapan ini bertahap sebenarnya, mulai dari 20 Februari 2015 hingga akhir Maret lalu. Memang ada beberapa yang sudah diedarkan, tetapi kemudian polisi dapat menangkap sehingga para tersangka bisa kita tangkap dan barang bukti ini bisa kita sita,” papar Victor, Kamis (9/4/2015). 

“Tersangkanya ada 4. Pertama inisial AAF adalah pencetak, yang kedua inisial T adalah pemodal, inisial MMS pengedar dan inisial MH pengedar.” 

Victor Simanjuntak menambahkan, pelaku menyiapkan uang itu untuk digunakan saat perdagangan bebas diberlakukan, di mana uang asing banyak digunakan. 

Kata dia, Pendistribusian dilakukan dengan berbagai cara. Para agen akan menjual uang palsu dengan sedikit keuntungan. Tersangka akan dikenai pasal 244, 245 juncto pasal 55 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editor: Antonius Eko 

 

  • polisi
  • uang palsu

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!