BERITA

LPSK Belum Lindungi Saksi Perbudakan Benjina

LPSK Belum Lindungi Saksi Perbudakan Benjina

KBR, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permintaan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk memberi perlindungan terhadap saksi-saksi kasus perbudakan PT Pusaka Benjina Resources. Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar mengatakan, lembaganya segera mengirimkan timnya ke Benjina, Maluku jika pemerintah sudah mengirimkan laporan permintaannya tersebut.

"Sampai rapat divisi kemarin belum ada, tapi kalau ada dalam 2-3 hari ini, akan saya konfirmasi kembali. Kalau hal-hal demikian biasanya ada permintaan yang kemudian kita coba mempertimbangkan. Jika dalam keadaan darurat kita akan segera memberikan," kata Lili saat diwawancara KBR, Selasa (21/4/2015).


Kata dia, jumlah penurunan tim akan menyesuaikan situasi darurat atau tidaknya bagi para saksi kasus Benjina yang mendapat ancaman tersebut.


"Kan darurat itu biasanya seminggu-2 minggu, selanjutnya kita per enam bulan memantau. Jadi, enam bulan pertama kita memberikan perlindungan dan pengaman melekat atau di rumah aman apakah setelah enam bulan itu ancaman atau potensi itu sudah menurun atau hilang," tambahnya.


Sebelumnya, Koordinator Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Yosep Sair Lela meninggal pada Sabtu lalu. Ia merupakan saksi kunci yang mengetahui adanya penyuapan dalam praktik perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources di Maluku.


Menurut dokter, Yosep meninggal karena serangan jantung. Namun Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta jenazah Yosep diotopsi lantarag dugaan adanya kejanggalan. Pasca peristiwa tersebut, pasalnya Menteri Susi langsung meminta bantuan LSPK untuk memberikan perlindungan pada saksi-saksi lainnya.



Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • benjina
  • Perbudakan
  • lpsk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!