KBR,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan bekas Menteri ESDM Jero Wacik.
Anggota Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang meminta semua pihak menghormati keputusan hakim. Kata dia, pihaknya berharap putusan tersebut bisa mengakhiri drama praperadilan. Dengan begitu, KPK bisa fokus menjalankan perannya dalam pemberantasan korupsi.
"Kita berharap setelah ada putusan ini, sebenarnya praperadilan bisa berakhir dan bisa selesai di sini. Sehingga kami bisa kembali bekerja untuk mengerjakan kembali hal lain yang lebih strategis untuk pemberantasan korupsi,” kata Rasamala Aritonang seusai putusan sidang di PN Jakarta Selatan, (28/4/2015).
“Bagi para tersangka yang tadinya berencana mengajukan dengan adanya putusan-putusan ini, tentunya bisa belajar. Tidak perlulah memohonkan praperadilan, kalau tidak ada alasan yang kuat untuk itu. Jangan kemudian praperadilan dijadikan upaya untuk menghambat pemeriksaan yang sedang berjalan.”
Rasamala Aritonang menambahkan, terkait wacana Peninjauan Kembali putusan Hakim Sarpin yang mengabulkan praperadilan Budi Gunawan, pihaknya menyerahkannya pada pimpinan KPK.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Jero Wacik. Hakim berpendapat penetapan tersangka bukan obyek praperadilan. Putusan ini menambah daftar panjang kemenangan KPK, setelah sebelumnya gugatan bekas Menteri Agama Suryadarma Ali dan bekas pejabat Pertamina juga Suroso Atmo ditolak.
Editor: Antonius Eko