BERITA

Kompolnas: KPK Melenceng dari Sistem Tata Negara

Kompolnas: KPK Melenceng dari Sistem Tata Negara

KBR, Jakarta - Kewenangan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Kompolnas melenceng dari sistem ketatanegaraan. 

Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Logan Siagian, lembaga KPK, yang memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, tidak bertanggungjawab langsung kepada Presiden namun kepada publik. 

Hal itulah, menurut dia, yang membuat KPK berjalan sendiri tanpa kontrol dari Presiden. Dalam Undang-Undang, KPK memang bertanggungjawab pada publik, namun KPK perlu menyampaikan laporan secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK.

"Terus terang saja kami melihat selama ini KPK kadang-kadang sudah agak melenceng dari sistem ketatanegaraan. Jadi kalau di bidang sistem peradilan pidana hanya dua kekuasaan atau kewenangan yang dipegang oleh KPK yaitu penyidikan dan penuntutan. Bapaknya penyidikan di negara ini adalah Polri di KUHAP dikatakan. Bapaknya penuntutan adalah Kejaksaan Agung. Notabene kedua fungsi dan jabatan ini adalah di bawah Presiden,” kata Logan Siagian. 

Logan Siagian juga meminta komisi hukum DPR untuk memperjelas kedudukan KPK di sistem ketatanegaraan dan mengkaji kewenangannya yang dinilai terlalu besar jika dibandingkan dengan Kepolisian dan Kejaksaan. 

Editor: Antonius Eko  

  • KPK
  • Kompolnas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!