BERITA
Idrus Marham: Keputusan Menteri Yasonna Tak Sah
"Idrus diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Menkumham Yasonna Laoly."
KBR, Jakarta - Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham
memenuhi panggilan Bareskrim Polri hari ini. Idrus diperiksa sebagai
saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Menkumham Yasonna
Laoly. Kasus itu berawal dari laporan anak buahnya di partai Golkar,
John Kennedy Aziz dan Ridwan Bae pada 13 Maret lalu. Menurut Idrus,
laporan itu dilayangkan terkait putusan Yasonna yang mengesahkan
kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Kata dia, sejumlah dokumen telah
disiapkan untuk mendukung keterangannya.
“Saya
diundang sebagai Sekjen DPP Partai Golkar baik Riau maupun hasil Bali
untuk memberikan keterangan sebagai saksi terhadap apa yang dilaporkan
oleh saudara John Kenedy itu, terutama adanya surat keputusan Menteri
Hukum Dan Ham pada tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan pendaftaran
kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol dan tentu saya akan
memberikan keterangan sebagai saksi mengenai hal-hal yang saya tahu
tentang masalah itu,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bareskrim Mabes
Polri, Kamis (30/4/2015).
Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham menambahkan, Menkumham Yasonna Laoly dinilai tidak memiliki dasar dalam menerbitkan surat pengesahan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas di Ancol. Pasalnya, Mahkamah Partai sama sekali tidak memutuskan memenangkan salah satu kubu. Dia optimistis, penyidik Bareskrim Polri akan bekerja objektif dan independen dalam menangani kasus ini.
Editor: Quinawaty Pasaribu
- Idrus marham
- yasona laoly
- Bareskrim
- Golkar
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!