BERITA

BPK Laporkan Kerugian Negara

BPK Laporkan Kerugian Negara

KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan kerugian negara hasil pemeriksaan semester II tahun 2014 kepada Presiden Joko Widodo. 

Kepala BPK Harry Azhar Azis mengatakan, ada temuan lebih dari 3.200 masalah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun, potensi kerugian negara senilai Rp 3,7 triliun dan kekurangan penerimaan negara sebesar Rp 9,5 triliun.

Kata Harry, kerugian ini lantaran ada barang dan jasa fiktif namun dialokasikan dalam APBD maupun APBN. Sedangkan untuk potensi kerugian, BPK masih memberikan waktu pengembalian. 

“Selain itu, potensi kerugian negara itu ada sekitar Rp 3,7 triliun yang itu kita masih memperkirakan bahwa pada masa tertentu barang dan jasa yang sudah dialokasikan dalam APBN/APBD itu bisa kembali dan akan mengurangi upaya tindak lanjut. Kalau masih berupa potensi, kita masih menunggu dan memberikan kesempatan mereka untuk mengembalikannya,” kata Harry di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (21/4/2015).

Harry menambahkan, selain itu BPK juga menemukan masalah ketidakpatuhan yang dilakukan lembaga negara, sehingga mengakibatkan kerugian hingga Rp 40,5 triliun. Ini berdasarkan pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHSP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) semester II tahun 2014. Ketidakpatuhan ini dilakukan oleh pemerintah pusat, daerah, BUMD, dan objek BUMD lainnya. 


“Mungkin karena ketidak pengetahuan. Saya tak tahu apakah karena ada permainan, atau apa,” kata Harry.

  • BPK
  • kerugian negara
  • Joko Widodo

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • M.Nurulhuda9 years ago

    BPK RI selaku lembaga tinggi negara yg independen sewajarnya ada di setiap privinsi untuk pemeriksaan keuangan.jangan d Iserahkan tugas ini pada lembaga lain spt BPKP.p