KBR, Jakarta - April ini, perjalanan Otonomi Daerah di Indonesia berusia 19 tahun. Ini terhitung sejak adanya peresmian daerah percontohan penerapan otonomi daerah berbasis kabupaten kota pada 25 April 1995 di masa Presiden Soeharto.
Sayangnya, otonomi daerah yang disertai dengan pemekaran wilayah belum menunjukkan hasil yang menggembirakan.
Menurut Robert Endi Djaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dari 542 kabupaten/kota dalam provinsi, hanya 10 persen daerah yang sudah siap untuk mengelola otoritas yang besar.
Daerah yang dianggap siap menjalankan otonomi daerah itu misalnya Aceh Barat, Sleman, Banyuwangi, DIY, Kalimantan Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat.
Ia menjelaskan, permasalahan kesenjangan antara otoritas, kapasitas dan integritas, merupakan penyebab dari banyaknya permasahan yang melilit daerah-daerah pemekaran.
“Otoritas itu kan kekuasaan, urusan yang banyak dan uang yang mengalirpun banyak. Nah, uang dan kekuasaan yang jumlahnya banyak mengalir dalam waktu yang sangat singkat ke daerah, yang kapasitasnya dibangun tidak memadai dan integritasnya lemah, itu sangat bahaya,” ujarnya saat berbincang bersama KBR pada program Daerah Bicara, Rabu (15/4/2015).
“Bahayanya akan mengarah pada in-efisiensi atau korupsi. Aktornya bisa kepala daerah atau DPRD, karena mereka euphoria dengan uang yang begitu banyak. Jadi, otoritas tersebut harus dilihat lagi apakah memang harus sebesar itu?”tambahnya.
Faktor lain yang mempengaruhi pembangunan otonomi daerah, menurut Endi adalah karena negara kita sudah lama membangun dalam sistem yang sentralistik. Hal ini membuat sulit bagi daerah untuk membangun otonomi yang akuntabel dan efektif.
Ia menambahkan, pada 2025 Indonesia akan punya 44 provinsi, dan total sekitar 550 kabupaten kota.
Revisi UU Pemekaran Daerah
Terkait hal ini, revisi undang-undang pemekaran daerah yang baru akan semakin ketat. Menurut Prof Djohermansyah Djohan, bekas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, kalau dulu pengajuan otonomi daerah bisa melalui tiga pintu, yaitu DPR, DPD dan pemerintah. Sekarang hanya dibuka satu pintu saja, yaitu pintu pemerintah atau eksekutif, karena dianggap yang paling mengerti soal pemekaran daerah.
“Kita akan memakai design besar penataan daerah. Ada syarat yang harus dipenuhi. Dilihat dari jumlah penduduk, luas wilayah dan memiliki berapa kecamatan ? Namun itu pun tidak langsung dijadikan Undang-Undang, hanya dijadikan Peraturan Pemerintah yang disebut daerah persiapan."
Ia menambahkan, selama ini belum pernah ada daerah otonom yang dihapus atau digabungkan dengan daerah induknya kembali setelah di dianggap gagal menjalankan perannya. Hal ini disebabkan banyak pihak yang dirugikan, terutama para pejabat yang sudah kadung menduduki kursi empuk.
“Siapa yang berani bikin UU untuk menghapus otonomi daerah? DPR dan eksekutif saja gak berani. Jadi, tidak terjadi kebijakan atau penggabungan daerah, karena tak ada yang mau jabatannya hilang. Maka di undang-undang baru nanti, akan kita cegah jangan sampai daerah yang tidak memenuhi kapasitas dan persyaratan lolos jadi daerah otonomi,” ujarnya.
Editor: Quinawaty Pasaribu
19 Tahun Otda, Hanya 10% Daerah Yang Mandiri
Dari 542 kabupaten/kota dalam provinsi, hanya 10 persen daerah yang sudah siap untuk mengelola otoritas yang besar. Di antaranya Aceh Barat, Sleman, Banyuwangi, DIY, Kalimantan Timur, Jawa Tengah.



Wakil ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate (dari kiri-kanan) bersama Peneliti Bidang Ekonomi dan Otonomi Daerah LIPI Syarif Hidayat, Guru Besar UI bidang Otonomi Irfan Ridwan Maksum serta sekreta
Kirim pesan ke kami
WhatsappBERITA LAINNYA - NASIONAL
Sensus Pertanian, BPS: Kebutuhan Data Nasional dan Internasional
"Pendataan yang nantinya berkualitas dan bermanfaat menjadi sesuatu yang sangat penting."
PP Buka Lagi Izin Ekpor Pasir Laut, Pengamat: Timbulkan Kerusakan Besar
"Munculnya kerusakan lingkungan dan kerugian masyarakat dalam skala besar oleh karena beroperasinya kapal-kapal isab yang akan mengisap pasir laut dalam jumlah besar,"
WALHI: Pulau-pulau di Riau-Kepri Rusak Akibat Penambangan Pasir Laut
WALHI Riau menyebut Pulau Rupat, Pulau Karimun dan Pulau Lingga mengalami kerusakan akibat kegiatan tambang pasir laut. Pulau Rupat bagian utara mengalami percepatan abrasi.
PP Buka Lagi Izin Ekpor Pasir Laut, KKP: Itu Bukan Tujuan Utama
Menurut Juru bicara KKP, PP 26/2023 ini mengatur tata cara serta tata kelola pemanfaatan sedimentasi di laut dan alat yang ramah lingkungan.
Ancam Tembak Pilot Susi Air, Kelompok Bersenjata Gunakan Operasi Psikologis
Di video yang sama, pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens juga tampak menyampaikan pernyataan singkat.
Harga Resmi Tiket Indonesia Vs Argentina, Termurah Rp600 Ribu
Jadi rata-rata kurang lebih harga tiket tetap di 1 jutaan.
Luhut Absen di Persidangan, Fatia Minta Jaksa Tegas
Jika memang dia tidak bisa hadir, maka semestinya harus ada pemanggilan sama seperti saya dan Haris dipanggil paksa oleh polisi.
Stop Stigma dan Kriminalisasi Korban Penyebaran Konten Intim Nonkonsensual!
Stop di Kamu!
Mahfud Respons Isu Bocor Putusan MK soal Sistem Pemilu
Saya tadi memastikan ke MK 'Apa betul itu sudah diputuskan? Belum'
Heboh Coldplay dan Kebangkitan Bisnis Konser Musik
Besarnya potensi konser taraf internasional datangkan cuan untuk bangsa.
Kontroversi Rencana Penambahan Kodam
Agenda reformasi TNI seharusnya semakin mendorong TNI untuk konsisten dan fokus pada penguatan pertahanan negara, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar.
Undang-Undang Sistem Perbukuan Didesak untuk Direvisi
Lidya berharap, perubahan Undang-Undang Sistem Perbukuan bisa menjamin tersedianya buku bermutu, murah dan merata.
KPU: Bawaslu Bukan Verifikator Administrasi Dokumen Bacaleg
Komisioner KPU, Idham Holik menyebut tidak benar informasi yang mengatakan bahwa Bawaslu belum mendapat akses ke Silon.
Cara Unik Bermusik ala Oscar Bamboo
Aksi viral cover lagu di hutan bambu
FOMO Sapiens : Calo Tiket Coldplay dan Penyebaran Konten Intim Nonkonsensual
"Bagaimana aturan seputar percaloan di tanah air? Sementara itu, korban NCII alias penyebaran konten intim non-konsensual, malah terancam dipolisikan dan sempat dilaporkan ke polisi."
Wapres Dorong Strategi Pemanfaatan Bonus Demografi
Jika bonus demografi ini tidak dimaksimalkan, dapat berisiko menjadi bencana dengan peningkatan jumlah pengangguran.
Pupuk dan Ketahanan Pangan
Anggaran subsidi pupuk berkurang Rp10 triliun dalam empat tahun terakhir.
RI-AS Perkuat Hubungan Bisnis dan Pertumbuhan Ekonomi
Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan meningkatkan ekosistem industri mobil listrik dengan memaksimalkan sumber daya mineral tanah air.
Mendagri: 170 Kepala Daerah Habis Masa Jabatan September
"Jadi eselon II yang berminat jadi bupati walikota daftar, nanti dites,"
Eks Pimpinan KPK: Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Paradoks, Kontradiktif
MK beralasan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK untuk menjaga independensi. Saut membantah, karena sejak keluarnya UU Nomor 19/2019, KPU sudah tidak independen.
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 20
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Kabar Baru Jam 8