NASIONAL

Status Bebas TKI Wilfrida Soik Terancam

Status Bebas TKI Wilfrida Soik Terancam

KBR68H, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum JPU Pengadilan Kelantan, Malaysia mengajukan banding atas bebasnya TKI asal Nusa Tenggara Timur Wilfrida Soik bulan lalu. Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin mengatakan, banding diajukan oleh jaksa kepada pengadilan setempat pekan lalu. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum tidak puas dengan hasil putusan hakim sebelumnya yang menyatakan kondisi kejiwaan Wilfrida terganggu saat membunuh majikannya.(Baca: Wilfrida Bebas Bukan Karena Prabowo)


"Keputusan kemarin sudah kuat nanti hakim dibanding lain lagi, ada tiga hakim ditingkat banding. Kemarin itu ada satu. Kita tidak tahu nanti, tapi kita siap. Kita sudah menyiapkan fakta-fakta sidang. Kita sudah meyakini hakim sebelumnya, maka kita yakin bisa meyakini hakim tiga panel ini," kata Dino kepada KBR68H.


Ketua Satgas Perlindungan dan Pelayanan WNI KBRI Malaysia Dino Wahyudin menambahkan, pihaknya belum mengetahui kapan sidang banding tersebut digelar. Namun dirinya optimis upaya banding yang diajukan JPU bakal ditolak oleh hakim pengadilan, lantaran hasil putusan lalu sudah sesuai dengan fakta yang ada.


Pengadilan Malaysia sebelumnya membebaskan Wilfrida Soik dari dakwaan membunuh majikannya pada 2010 lalu. TKI asal Nusa Tenggara Timur ini terbukti mengalami gangguan kejiwaan ketika melakukan pembunuhan.


Editor: Sutami

  • Wilfrida Soik
  • Migrant Care
  • KBRI Malaysia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!