NASIONAL

KPK Telusuri Keterlibatan Mendagri di Korupsi e-KTP

"KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menelusuri keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP atau KTP elektronik."

KPK Telusuri Keterlibatan Mendagri di Korupsi e-KTP
KPK, e ktp, kemendagri

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tengah menelusuri keterlibatan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam dugaan korupsi pengadaan e-KTP atau KTP elektronik.

Sebab, dalam proyek tersebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mempunyai peran sebagai Pejabat Pengguna Anggaran atau PA.. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan,sampai saat ini KPK belum menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Ini sedang dikembangkan bahwa PPK ini apakah juga ada kontribusi di KPA dan apakah ada kontribusi dari PA, ini tentu masih didalami, yang ditemukan dua alat bukti yang cukup oleh penyidik sampai saat ini adalah PPK,” kata Johan di KPK Jakarta, Rabu (23/4).


Sementara itu, LSM Anti Korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai KPK bisa menetapkan Menteri Dalam Negeri sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek KTP elektronik. Divisi Investigasi ICW, tama Satya Langkun mengatakan, hal itu sebagai dasar pertanggungjawaban pemimpin kepada anak buahnya.

selain itu kata dia, tidak menutup kemungkinan ada keterlibatan langsung Menteri Dalam Negeri dalam kasus korupsi itu.

"Sejauh ini kan kita belum bisa menilai soal keterlibatan secara utuh ya, tapi yang pasti ada pertanggung jawaban yang harus dilakukan oleh pihak kementerian karena ini nilai proyek ini lebih dari Rp 100 miliar yang di mana harus ada persetujuan menteri dan kemudian, yang namanya persetujuan itu bukan hanya soal penandatanganan, tapi juga bicara soal bagaimana proses sebelum persetujuan diberikan, bicara soal kontrolnya, bicara soal apakah proyek ini sudah benar apa belum. Yang pasti itu akan menjadi titik masuk untuk diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Sugiharto, pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka korupsi pengadaan KTP Elektronik. Proyek ini menggunakan pagu anggaran sebesar Rp 6 triliun. KPK sendiri masih menghitung jumlah kerugian negara dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun anggaran 2011-2012.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • KPK
  • e ktp
  • kemendagri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!