NASIONAL

KPK Cecar Bupati Kutai Timur Terkait Izin Tambang

"KBR68H, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Bupati Kutai Timur Isran Noor terkait kepemilikan izin tambang di wilayahnya."

KPK Cecar Bupati Kutai Timur Terkait Izin Tambang
kpk, korupsi, kutai timur

KBR68H, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Bupati Kutai Timur Isran Noor terkait kepemilikan izin tambang di wilayahnya. Isran mengatakan pemeriksaan ini terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Kata dia izin tambang yang ditanyakan bukan milik Anas Urbaningrum. Melainkan atas PT Arina Kotajaya, dengan kepemilikan nama Syarifah.

"Saya dimintai keterangan terkait dengan TPPU terhadap Anas, yaitu mengenai persoalan keterkaitan dengan kepemilikan izin tambang batu bara. Jadi saya jelaskan bahwa tugas bupati ini yang ditanya ya saya jelaskan tugas saya apa aja, seperti apa yang saya lakukan selama ini, pelayanan, pemberian izin terpmasuk batubara,” kata Isran di KPK Jakarta, Kamis (17/4).

KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka terkait tindak pidana pencucian uang. Terkait hal itu, KPK telah menyita sejumlah rumah dan tanah milik Anas.

Anas juga ditetapka sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi berupa uang Rp 2,21miliar dan mobil Harier dalam proyek pembangunan pusat pendidikan pelatihan dan olahraga nasional, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Editor: Pebriansyah Ariefana

  • kpk
  • korupsi
  • kutai timur

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!