NASIONAL

Demi Putri, Lilis dan Fifi

"Perda yang diskriminatif terhadap perempuan sudah membawa korban, tapi toh jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun."

Demi Putri, Lilis dan Fifi
Perda diskriminatif, perempuan

KBR68H, Jakarta“Ayah... Maafin Putri ya Yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani bersumpah kalau Putri nggak pernah jual diri sama orang. Malam itu putri Cuma mau nonton kibot di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri.”


Itu adalah surat terakhir yang ditulis Putri Erlina (16) sebelum bunuh diri pada 2012 lalu. Ia dituduh sebagai pelacur berdasarkan Perda Syariah di Aceh. Putri ditangkap oleh Polisi Syariah di Langsa ketika menonton pertunjukan organ tunggal di Lapangan Merdeka, Kota Langsa. 


Putri adalah salah satu korban Perda yang diskriminatif terhadap perempuan. Dan Putri bukan satu-satunya. Ada Lilis Lisdawati yang meninggal dunia pada 2008 akibat tekanan psikologis yang berat. Lilis adalah korban salah tangkap karena Perda No 8/2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang. Sebagai seorang karyawan restoran, malam itu Lilis menunggu kendaraan umum untuk pulang. Tiba-tiba ia ditangkap, dan dituduh sebagai pelacur. 


Ada lagi Fifi Aryani yang meninggal pada 2009 setelah dikejar-kejar Satpol PP yang malam itu tengah menggelar razia di Tangerang. Karena terdesak, ia nekad menceburkan diri ke Sungai Cisadane. Fifi meninggal karena tenggelam. Setelah kejadian ini, empat anggota Satpol PP Tangerang jadi tersangka. 


Putri, Lilis dan Fifi adalah korban dari Perda diskriminatif yang muncul ke media. Bukan tak mungkin masih ada nama-nama lain yang juga ditangkap karena Perda yang mendiskriminasi perempuan di kota-kota lain. Meski sudah jatuh korban, toh jumlah Perda diskriminatif macam ini justru terus bertambah. 


Menurut Komnas Perempuan, saat ini jumlah Perda seperti ini adalah 342 buah. Padahal di tahun 2009, tercatat ‘hanya’ 154 kebijakan sementara di 2010 bertambah menjadi 189 peraturan. Isinya beragam – mulai dari yang mengatur soal cara berpakaian, membatasi jam malam, atau memisahkan ruang publik untuk laki-laki dan perempuan. 


(baca juga: Mewujudkan Perda yang Anti Diskriminasi Perempuan


Pemda makin gencar 


Menurut catatan Komnas Perempuan, daerah yang banyak mengeluarkan kebijakan diskriminatif bagi perempuan adalah Jawa Barat, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Jawa Timur. Kebanyakan Perda yang diskriminatif itu mengacu pada aturan agama mayoritas di daerah tersebut. 


Pengacar LBH Jakarta Mohammad Isnur mengaku gusar karena jumlah Perda terus bertambah, sementara Pemerintah tak berbuat apa-apa. 


“Saya tak percaya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bisa menyelesaikan kasus Perda yang merugikan perempuan,” kata Isnur. 


“Bagaimana tidak? Ketika masih menjadi bupati di Solok, Gamawan Fauzi justru banyak menerbitkan Perda diskriminatif. Begitu juga ketika ia menjabat sebagai Gubernur Sumatera Barat. Perda diskriminatif di Sumbar justru lahir dari tangan Gamawan Fauzi.”


Menurut Isnur, LBH Jakarta berkali-kali mengadvokasi lahirnya Perda-perda yang diskriminatif. Namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi selalu menjawab kalau Perda tersebut masih dievaluasi. 


(baca juga: Kemendagri Akan Evaluasi Perda Ngangkang


Isnur juga mengingatkan kalau Undang-undang No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan kalau Pemerintah Daerah sebetulnya tak boleh mengurusi soal agama. 


Kendali di tangan siapa?


Sejak berlakunya otonomi daerah pada 2001 lalu, kewenangan atas Perda menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah. Karena itu Asisten Deputi Gender dalam Hukum di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemeneg PP dan PA) Sri Prihatin Lestari Wijayanti mengatakan, Kementerian tak bisa langsung mencabut Perda yang bermasalah tersebut. 


“Yang harus bertanggungjawab  adalah Pemda dan DPRD setempat dan ini semua harus diketahui Gubernur yang kemudian melakukan koordinasi kepada pemerintah pusat,” jelas Sri. 


Namun menurut Sri, seharusnya Kemendagri bisa meninjau ulang pasal-pasal yang memberatkan perempuan.


(baca juga: Perda Syariah Menyalahi Aturan Main Otonomi Daerah


“Kemendagri tidak pernah tinggal diam kok, kami tahu itu, namun justru terus melakukan proses klarifikasi,” kata Sri menambahkan. “Keputusan selalu berada di Pemda, pemerintah pusat hanya menerima dan melakukan pemantauan.”


Menurut Sri, Mendagri telah menegur sejumlah Pemda dan meminta supaya aturan yang diskriminatif itu dibahas kembali, meski tidak menjelaskan Pemda mana saja yang dimaksud. 


Namun menurut Mohamad Isnur, kendali sesungguhnya ada di tangan Mendagri. 


“Mendagri adalah orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini. Ia tahu ada fakta ini namun tak pernah berani membatalkan. Ini menunjukkan sebuah pembiaran pada kasus yang jelas melakukan diskriminasi,” kata Isnur. 


Pada tahun 2011 Pemerintah membentuk tim untuk meninjau ulang Perda-perda yang dinilai diskriminatif. Sekarang sudah 2014. Apa kabar kerja tim tersebut?


Editor: Citra Dyah Prastuti 

 

  • Perda diskriminatif
  • perempuan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!