NASIONAL

Proses Perizinan Impor Jadi Tanggung Jawab Kemendag

"KBR68H, Jakarta "

Erric Permana

Proses Perizinan Impor Jadi Tanggung Jawab Kemendag
izin impor, kemendag, hortikultura

KBR68H, Jakarta – Pemerintah bakal memberlakukan proses perizinan impor satu atap, yakni lewat Kementerian Perdagangan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan dengan sistem ini pihaknya bisa mengawasi dan mempermudah para importir. Proses perizinan impor ini nantinya menggunakan dengan sistem online. Sistem ini untuk melayani izin impor sejumlah produk hortikultura dan jenis daging tertentu yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri. Kata dia, sistem baru ini akan berlaku pada Mei–Juni mendatang.

“Jadinya orang hanya ke satu tempat saja untuk mendapatkan Importir Terdaftar (IT), Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), Surat Persetujuan Impor (SPI). Yang tadinya kan IT di tempat kita, RIPH di Kementan, SPI di tempat kita. Nantinya semuanya satu dan ini semua akan kita online-kan dengan karantina dan bea cukai lewat platform national single window. Bukan hanya proses orang bisa tahu, kita juga bisa monitor, misalkan dikasih izin 10 kilo realisasinya 1 hari sudah 1 kilo. Itu sangat bisa dipantau,” ujar Gita di Gedung Kementerian Koordinator Perekonomian.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menambahkan dengan cara ini juga bisa memperketat pengawasan sejumlah produk, termasuk impor daging. Rumitnya proses perizinan impor juga yang membuat hampir 300 kontainer bawang putih tertahan di pelabuhan Tanjung Perak. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia (APBI) Piko Gatot Setiadi mengatakan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan masih menahan 8 ribu ton lebih bawang putih.

  • izin impor
  • kemendag
  • hortikultura

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!