NASIONAL

Korupsi Duit Perjalanan, Pejabat BPH Migas Ditahan

"Polisi menahan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umar Rukhyat."

Ade Irmansyah

Korupsi Duit Perjalanan, Pejabat BPH Migas Ditahan
korupsi, bph migas

KBR68H, Jakarta - Polisi menahan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umar Rukhyat.

Juru Bicara Kepolisian Indonesia, Agus Riyanto mengatakan Umar ditahan setelah berkas perkara kasus korupsi perjalanan dinas di lembaganya dinyatakan lengkap. Kata dia, tersangka diduga menggelembungkan duit perjalanan dinas senilai Rp 3,3 miliar pada 2010-2011 di BPH Migas.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yaitu UR. Kasus ini terkait dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari 3 milia. Terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang no 34 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah menjadi Undang-undang no 20 tahun 2001 sesuai dengan ancaman hukuman yang ada di dalam undang-undang tersebut antara 1 sampai denga 20 tahun penjara dan denda antara 50 juta sampai dengan 1 miliar," kata Agus Riyanto di Mabes Polri

Sebelumnya Edy Moh Suhariadi, Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas ditetapkan menjadi tersangka lantaran kasus yang sama. Keduanya diduga menggelembungkan duit perjalanan dinas senilai Rp 3,3 miliar pada 2010-2011. Modusnya dengan melakukan perjalanan dinas fiktif melalui sejumlah maskapai penerbangan. Total anggaran perjalanan dinas 2010-2011 senilai Rp 7,8 miliar. Edy ditahan pada Januari lalu dan diganjar pasal korupsi karena menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.

  • korupsi
  • bph migas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!