KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akta kelahiran. MK memutuskan orangtua tidak perlu mengurus akta kelahiran ke pengadilan jika lewat dari 60 hari. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pembuatan akta kelahiran di pengadilan sangat memberatkan warga karena mahalnya biaya.
"Ketika 60 hari mesti membuat akta kelahiran di pengadilan, untuk masyarakat di kota-kota besar yang punye akses mungkin lebih gampang meskipun tetap saja bermasalah. Apalagi, kalau di tingkat pulau, pengadilan minimal ada di tingkat kabupaten. Bisa 2-3 hari baru sampai ke kabupaten. Butuh menginap, ini membuat enggan," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi KBR68H
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyarankan, pemerintah membangun fasilitas di tingkat kelurahan untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran. Menurutnya, jutaan anak Indonesia saat ini belum memiliki akta kelahiran.
Komnas PA Apresiasi Putusan MK Soal Pengurusan Akta Kelahiran
KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akta kelahiran.

NASIONAL
Selasa, 30 Apr 2013 22:16 WIB


akta kelahiran, anak, komna pa
Kirim pesan ke kami
WhatsappBerita Terkait
Recent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 11
Kabar Baru Jam 10
Kabar Baru Jam 8
Kabar Baru Jam 7
Jalan Berliku Warga Ibu Kota Dapatkan Udara Bersih