NASIONAL

Komnas PA Apresiasi Putusan MK Soal Pengurusan Akta Kelahiran

"KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akta kelahiran."

Komnas PA Apresiasi Putusan MK Soal Pengurusan Akta Kelahiran
akta kelahiran, anak, komna pa

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Perlindungan Anak mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal akta kelahiran. MK memutuskan orangtua tidak perlu mengurus akta kelahiran ke pengadilan jika lewat dari 60 hari. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pembuatan akta kelahiran di pengadilan sangat memberatkan warga karena mahalnya biaya.

"Ketika 60 hari mesti membuat akta kelahiran di pengadilan, untuk masyarakat di kota-kota besar yang punye akses mungkin lebih gampang meskipun tetap saja bermasalah. Apalagi, kalau di tingkat pulau, pengadilan minimal ada di tingkat kabupaten. Bisa 2-3 hari baru sampai ke kabupaten. Butuh menginap, ini membuat enggan," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait ketika dihubungi KBR68H

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menyarankan, pemerintah membangun fasilitas di tingkat kelurahan untuk mempermudah pembuatan akta kelahiran. Menurutnya, jutaan anak Indonesia saat ini belum memiliki akta kelahiran.


  • akta kelahiran
  • anak
  • komna pa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!