NASIONAL

Komnas HAM: Pelaku Cebongan 14, bukan 11

Komnas HAM: Pelaku Cebongan 14, bukan 11

KBR68H, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, pelaku penyerbuan penjara Cebongan, Sleman, Yogyakarta berjumlah 14 orang. Angka ini bertentangan dengan jumlah pelaku yang ditemukan Tim Investigasi TNI Angkatan Darat pekan lalu yang berjumlah 11 orang.

Anggota Komnas HAM, Dianto Bachriadi menjelaskan, jumlah itu sesuai dengan hasil rekonstruksi penyerbuan yang dilakukan Komnas HAM di penjara tersebut. Dia menilai, prajurit Komando Pasukan Khusus TNI telah melanggar hak hidup tanahan yang dilindungi azas praduga tak bersalah.

"Komnas HAM ingin mengatakan, cara-cara, kalau memang ini untuk mmberangus premanisme, jelas cara-cara yang tidak bisa dibenarkan oleh hukum dan ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia. Ini tak ubahnya seperti petrus di zaman orde baru. Mereka adalah tersangka yang dilindungi azas praduga tak bersalah. Tapi, belum sampai pada keputusan pengadilan, mereka sudah dieksekusi secara ekstra legal. "demikian ungkap anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi

Sebelumnya, belasan prajurit Komando Pasukan Khusus Gorup 2 Kandang Menjangan, Jawa Tengah menyerbu penjara Cebongan, Yogyakarta. Pasukan elit ini menembak empat tahanan titipan Polda Yogyakarta hingga tewas. Kasus ini tengah disidik TNI. TNI berjanji belasan pelaku itu akan dihukum berat atas perbuatannya. Sementara, Komnas HAM mengaku masih melanjutkan penyelidikan untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih menyeluruh.

  • Komnas HAM
  • Cebongan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!