NASIONAL

Inilah Pidana Baru dalam Revisi KUHP

Inilah Pidana Baru dalam Revisi KUHP

KBR68H, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan sejumlah pidana baru yang diatur dalam revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana mengatakan, pidana baru tersebut di antaranya kerja sosial dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Pidana baru ini bisa dijerat bagi pelanggar hukum.

"Setiap orang yang menurut hukum yang tidak tertulis dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang, diancam dengan sanksi pidana. Jadi hukum yang tidak tertulis ini adalah hukum yang berkembang di masyarakat. Itu diakui," kata Denny.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana menambahkan, nantinya hukum yang ada di masyarakat (hukum adat), akan diakui kekuatan hukumnya dalam KUHP. Revisi Undang Undang KUHP dan KUHAP menuai kontroversi. Di antaranya, pasal santet dan pasal penyadapan. Revisi KUHP dan KUHAP telah dirancang sejak 64 tahun lalu, namun baru kembali dibahas serius DPR tahun ini.

  • revisi KUHP
  • pidana

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!