NASIONAL

API: PPN Migas Hambat Eksplorasi Migas

"Asosiasi Perminyakan Indonesia (API) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Minyak dan Gas."

Sindu Darmawan

API: PPN Migas Hambat Eksplorasi Migas
ppn, migas, eksplorasi migas

KBR68H, Jakarta - Asosiasi Perminyakan Indonesia (API) menyambut baik Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Minyak dan Gas. Pasalnya, PPN Migas sangat menghambat kegiatan eksplorasi migas di Indonesia. Wakil Presiden API, Sammy Hamzah mengatakan, selama ini PPN membebani perusahaan eksplorasi.

“Saya rasa secara umum saja kalau memang itu sifatnya membebani biaya, sudah pasti akan ada pengaruhnya dalam bentuk apapun juga. Sebenarnya pajak atau pun bea masuk tentunya adalah pembebanan biaya untuk para produsen investor yang melakukan kegiatan usahanya. Jadi sudah pasti ada pengaruh dalam hal ini,”jelas Sammy kepada KBR68H.

Sebelumnya, pemerintah membebaskan bea masuk bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan Menteri Keuangan tahun ini. Pemerintah menilai kebijakan ini dapat menjadi stimulan peningkatan produksi migas di Indonesia. 

  • ppn
  • migas
  • eksplorasi migas

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!