NASIONAL

Yusril: Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Hanya Adu Popularitas Calon

"Yusril mengatakan, ajang pemilu semestinya menjadi momen adu gagasan dan program partai politik, bukan hanya sekadar mengusung kandidat yang popular."

Ardhi Ridwansyah

Sistem Pemilu
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra di Mahkamah Konstitusi (8/3/2023). (Foto: Youtube Mahkamah Konstitusi)

KBR, Jakarta – Ketua Umum Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra menilai sistem pemilu proporsional terbuka membuat partai politik fokus mencari kandidat berdasarkan popularitas. Hal tersebut dipandang bisa melemahkan pemilih yang mestinya mendapat edukasi politik dari partai politik.

Yusril mengatakan, ajang pemilu semestinya menjadi momen adu gagasan dan program partai politik, bukan hanya sekadar mengusung kandidat yang popular di masyarakat.

“Partai merespon sistem suara terbanyak dengan mencari dan mengusung sebanyak-banyaknya kader populer untuk menjadi magnet suara. Sistem proporsional terbuka mempermudah keterpilihan kandidat populer meski minim kapasitas dan mempersulit (keterpilihan) kader ideologis yang berkapasitas namun tidak popular,” kata Yusril saat Sidang MK Uji Materiil UU Pemilu soal Sistem Proporsional Terbuka-Tertutup, Rabu (8/3/2023).

Dari situ, kata Yusril dampaknya masyarakat hanya memandang agenda pemilu sekadar pemilihan orang terkenal tanpa perlu memastikan kapasitasnya layak atau tidak menjadi pemimpin.

“Sistem proporsional terbuka juga melemahkan pemilih kita secara struktural. Para pemilih yang semestinya mendapat pendidikan politik dari partai dan kandidat-kandidat yang diusungnya namun karena keduanya tidak lagi fokus menjual program, gagasan, dan ide maka pengetahuan pemilu soal pemilu hanya sebatas ajang memilih orang populer,” ucap Yusril.

Baca juga:

- Ramai-Ramai Tolak Pemilu 2024 dengan Sistem Proporsional Tertutup

- Perludem: Ubah Sistem Pemilu Jangan di MK, Lakukan Revisi UU Pemilu

Oleh sebab itu, Yusril menginginkan agar sistem pemilu proporsional terbuka diganti menjadi tertutup agar partai politik fokus menghasilkan kader ideologis bukan sekadar populis. Adapun aturan mengenai sistem proporsional pemilu terbuka itu tertera dalam Pasal 168 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Editor: Fadli

  • Sistem Pemilu
  • Popularitas
  • Uji Materi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!