NASIONAL

Vonis Rendah Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Dirancang Gagal

""Proses hukum ini dirancang untuk gagal atau intended to fail dalam mengungkap kebenaran dan justru melindungi pelaku kejahatan,” "

Tragedi Kanjuruhan
Aremania menggelar aksi demonstrasi menuntut keadilan atas Tragedi Kanjuruhan di Jl Tugu Malang, Kamis (27/10/22) (KBR/Zainul Arifin)

KBR, Jakarta–  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengaku kecewa dengan vonis bebas dan ringan para terdakwa tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Hal itu dinilai tak memenuhi rasa keadilan terutama bagi keluarga korban.

Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan dari awal sudah curiga kalau proses hukum kasus tersebut tak secara serius diungkap dan penuh kejanggalan.

Janggal yang dimaksud seperti diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum, intimidasi anggota Brimob dengan membuat gaduh di persidangan, terbatasnya akses terhadap pengunjung atau pemantau di awal persidangan hingga hakim dan jaksa penuntut umum yang cenderung pasif dalam menggali kebenaran materiil.

“Sejak awal kami sudah curiga bahwa proses hukum ini tidak secara sungguh-sungguh diungkap. Jadi kami melihat proses hukum ini dirancang untuk gagal atau intended to fail dalam mengungkap kebenaran dan justru melindungi pelaku kejahatan,” kata Isnur saat dihubungi KBR, Jumat (17/3/2023).

Kata Isnur, vonis bebas dan ringan untuk kasus besar seperti tragedi Kanjuruhan yang merenggut nyawa ratusan orang bisa berdampak pada turunnya kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan.

“Kalau hukum sudah tidak lagi dipercaya maka masyarakat akan cari jalan sendiri, dengan cara apapun yang masyarakat bisa lakukan pada akhirnya, itu yang bahaya,” ucap Isnur.


Baca juga:

- Polisi jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan Dinilai Langgar Aturan, Pakar: Tak Ganggu Sidang

- Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Dakwaan Belum Maksimal


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dan ringan sejumlah terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan. Terdakwa yang divonis bebas yakni eks Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi dan eks Kepala Bagian Operasi Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.

Sementara bekas komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur, Hasdarmawan divonis 1,5 tahun penjara.

Kemudian Ketua Panitia Pelaksana Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan. Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno divonis satu tahun penjara.

Tragedi Kanjuruhan terjadi Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Tragedi itu pecah karena adanya kerusuhan pasca pertandingan sepakbola Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Jatim. Pada saat itu aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton guna mengurai massa.

Peristiwa tersebut membuat 135 orang meninggal dunia.

Editor: Rony Sitanggang

  • Komisi Yudisial
  • Tragedi Kanjuruhan
  • PN Surabaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!