NASIONAL

Polemik Harga Pembelian Gabah Petani

"Soal harga gabah di tingkat petani memang menuai sorotan dalam beberapa pekan terakhir."

Polemik Harga Pembelian Gabah Petani
Ilustrasi: Presiden Jokowi saat kunjungan ke lokasi panen raya di Pagelaran, Malang, Jawa Timur, Kamis (29/4/2021). (Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo turun mengecek perkembangan harga gabah ke petani di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin, 6 Maret 2023. Jokowi mengaku ingin menanyakan langsung dinamika harga gabah basah dan kering ke petani. Beberapa petani mengatakan harga gabah sekitar Rp6 ribu per kg. Menurut Jokowi, harga tersebut masih terbilang baik.

Soal harga gabah di tingkat petani memang menuai sorotan dalam beberapa pekan terakhir. Salah satu yang jadi polemik adalah Surat Edaran Penetapan Harga Batas Atas Pembelian Gabah dan Beras, yang dikeluarkan Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Menurut Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika, aturan itu tidak lazim dan tidak adil bagi petani. Yeka mendesak Badan Pangan Nasional Bapanas mencabut Surat Edaran SE penetapan harga batas atas pembelian gabah dan beras.

Alasannya, beleid berupa SE seharusnya hanya berlaku untuk internal di lembaga, tidak boleh mengikat pihak eksternal. Selain itu, dasar penetapan harga batas atas dan bawah gabah juga diduga tidak melibatkan kalangan petani. Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penerbitan SE tersebut.

"Belum lagi ditarik juga lagi ke filosofinya, apakah tepat untuk melakukan stabilisasi itu adalah dengan model penetapan harga dasar, harga atas tadi? Itu kan harus dilihat. Nah, kalau misalnya Bapanas tidak bisa menjelaskan hal seperti ini, maka dugaan maladministrasinya kuat," ujar Yeka saat dihubungi KBR, Senin, (06/03/23).

Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menyebut, Bapanas sudah menjanjikan akan meninjau SE tersebut. Namun, jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan kebijakan, Ombudsman berencana memanggil Bapanas untuk meminta penjelasan.

"Oleh karena itu saya mengimbau kepada rekan (Bapanas, red) saya ini, daripada berpolemik seperti ini, segera cabut itu SE. Dan pikirkan langkah stabilisasi yang komprehensif. Ombudsman sudah memberikan masukan kepada Bapanas bagaimana langkah-langkah stabilisasi yang harusnya dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada," katanya.

Penetapan Harga Gabah

Dalam SE tersebut Bapanas menetapkan harga batas atas gabah kering panen tingkat petani yaitu Rp4.550 per kg. Untuk gabah kering panen tingkat penggilingan Rp4.650, sedangkan gabah kering giling tingkat penggilingan Rp5.700 per kg.

Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto mengatakan SE yang ditetapkan 20 Februari itu masih berlaku.

"Sudah dilakukan pertemuan dengan berbagai stakeholder terkait dalam rangka menentukan harga acuan ini. Dan mudah-mudahan harga acuan ini sudah tidak lagi menjadi perdebatan, karena sudah melalui diskusi panjang. Tinggal bagaimana kita mengeksekusi di lapangan, agar pada saat puncak panen besar ini, kesempatan Bulog untuk menyerap beras di petani dapat kita lakukan dengan sebaik-baiknya," kata Andriko dalam Rakor Pengendalian Inflasi secara daring, Senin, (6/3/2023).

Usulan Harga

Sebelum itu, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi telah menggelar pertemuan dengan sejumlah organisasi petani di Bogor, Kamis, 2 Maret 2023. Pertemuan itu membahas besaran harga pembelian pemerintah HPP yang akan menjadi patokan dalam penyerapan gabah petani. Dalam forum, sejumlah organisasi petani menyampaikan usulan besaran HPP gabah kering panen GKP.

Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) mengusulkan HPP GKP Rp5.700 per kg. Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan 5.550 per kg, Serikat Petani Indonesia (SPI) Rp5.600 per kg.

Kemudian, Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Rp5.400 per kg, dan Aliansi Petani Indonesia (API) mengusulkan Rp5.800 per kg. Sementara, Kementerian Pertanian mengusulkan HPP berada di kisaran Rp4.800 sampa Rp5.100 per kg.

DPR Bakal Panggil Kementan dan Bapanas

Komisi Pertanian DPR bakal memanggil Kementerian Pertanian dan Bapanas untuk membahas polemik Surat Edaran batas atas harga gabah. Anggota Komisi Pertanian DPR Luluk Nur Hamidah menilai SE tersebut tidak memerhatikan kondisi petani.

"Salah satu yang harus jadi agenda adalah memanggil kementerian terkait terutama Bapanas, karena dia mitra Komisi IV. Inikan sewenang-wenang menurut saya. Aturan itu yang tidak berdasar pada kenyataan, realitas, dan kebutuhan yang kenyataannya dari petani kita. Ini kan namanya kebijakan yang tidak sensitif, yang sewenang-wenang, dan berkebalikan dengan realitas yang dihadapi petani," kata Luluk kepada KBR, Senin, (6/3/2023).

Anggota Komisi Pertanian DPR Luluk Nur Hamidah mendesak Bapanas mencabut SE. Dia juga mendorong pemerintah membantu kebutuhan petani kecil seperti pupuk hingga benih.

Harga Pembelian Pemerintah

Hal yang kurang lebih senada disampaikan pengamat ekonomi pertanian Khudori. Ia menilai, SE batas atas harga gabah justru bisa merugikan petani. Sebab kata dia, harga yang ditetapkan pada SE tidak mempertimbangkan ongkos produksi yang dikeluarkan para petani.

"Ketika ada rentang itu, ada fleksibilitas itu, ada peluang pihak-pihak tertentu itu misalnya di level produsen, di level petani untuk menekan di batas bawah. Jadi kalau itu terjadi, sementara banyak pihak kan sudah menghitung bahwa ongkos produksi, karena struktur ongkos sudah sangat berubah di atas 5.000, kalau ditekan di angka bawah 4.200 per kg kan rugi, atau di batas atas 4.550 tetap tidak menutup," kata Khudori kepada KBR, Senin (6/3/2023).

Pengamat ekonomi pertanian Khudori menduga, pemerintah masih dilema menentukan HPP lantaran harus mengakomodasi usulan dari berbagai pihak. Dia mendorong pemerintah segera menetapkan HPP gabah, karena sudah memasuki masa panen raya.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • Harga Gabah
  • Harga Beras
  • Beras
  • Bapanas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!