NASIONAL

PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, Bawaslu: Lampaui Wewenang

"Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya."

Tahapan Pemilu 2024

KBR, Jakarta-  Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dengan KPU secara eksplisit tidak ada perintah menunda Pemilu 2024.

Meski begitu, Puadi mengatakan perintah tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan memulai tahapan pemilu dari awal lebih kurang dua tahun empat bulan bakal berdampak pada perubahan jadwal yang sudah disusun.

Khawatirnya, perubahan jadwal itu berpotensi membuat penyelenggaraan Pemilu akan tertunda.

“Konsekuensi mengulang dari awal ini akan berimplikasi pada mundurmya jadwal tahapan yang sudah disusun dan berpotensi bertentangan dengan undang-undang yang mengharuskan adanya pemilu dalam waktu lima tahun sekali,” kata Puadi saat dihubungi KBR, Jumat (3/3/2023).

Puadi menambahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melampaui wewenang dengan memutus perkara tata negara. Dia pun menilai langkah KPU mengajukan banding atas putusan tersebut sudah tepat. Meski putusan peradilan itu dinilai salah, tetap tak boleh diabaikan.

Baca juga:

- Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

- KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Jakarta Pusat dalam sidang putusan Rabu (01/03/23)  menyatakan, menerima gugatan  Prima untuk seluruhnya. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan.

Selain tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu, KPU juga diminta membayar ganti rugi 500 juta rupiah kepada  Prima.

 Prima menggugat KPU karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu.

Putusan ini ditetapkan oleh hakim ketua T Oyong serta dua hakim anggota Bakri dan Dominggus Silaban.

Editor: Rony Sitanggang

  • #pemilu2024
  • #kabar pemilu KBR
  • gugatan perdata pemilu
  • gugatan penundaan pemilu
  • Prima
  • Bawaslu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!