NASIONAL

PN Jakpus Perintahkan KPU Hentikan Tahapan Pemilu 2024

"Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan menerima gugatan Partai Prima untuk seluruhnya."

PN Jakpus

KBR, Jakarta-  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan itu terkait perkara verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.

Gugatan diajukan Prima pada 8 Desember 2022, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta pemilu. Para penggugat adalah Ketua Umum DPP Partai Rakyat Adil Makmur   Agus Priyono dan Sekjen Domingus Oktavianus Tobu Kiik. Gugatan diajukan  karena merasa dirugikan dengan keputusan KPU.

Dalam sidang putusan kemarin, Majelis Hakim PN Jakpus menyatakan menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya. Majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan.

Baca juga:

- Sidang Perdana, Anggota KPU Bantah Intimidasi

- DKPP Periksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari

Selain itu tergugat membayar ganti rugi materiil kepada penggugat sebesar Rp500 juta.

Putusan itu diketok Hakim Ketua Oyong dengan hakim anggota Bakri dan Domingus Silaban.

Bunyi putusan ini berdasarkan hasil kutipan yang diterima KBR, dan sesuai Sistem Informasi Penerlusuran Perkara di PN Jakpus, yang telah dibaca redaksi.

Editor: Rony Sitanggang

  • gugatan perdata pemilu
  • partai prima
  • gugatan penundaan pemilu
  • #pemilu2024
  • #kabar pemilu KBR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!