NASIONAL

Pertahankan SKB Rumah Ibadah, Setara: Pemerintah Arogan

""Bentuk arogansi negara untuk menyangkal terjadinya banyak pelanggaran dan pembatasan terhadap kelompok minoritas itu.""

rumah ibadah
Ilustrasi: Penyegelan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Sabtu (14/08/21). (Ist)

KBR, Jakarta-  Pemerintah dinilai arogan jika tetap mempertahankan Peraturan Bersama Menteri (PBM), dari Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 terkait syarat pendirian rumah ibadah, atau yang dikenal sebagai SKB 2 Menteri. Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan mengatakan aturan itu melanggar dan membatasi kelompok mindoritas.

Padahal fakta menunjukan masih banyak diskriminasi terhadap kelompok minoritas untuk membangun tempat ibadahnya.

"Kalau negara bersikeras mempertahankan PBM dari substansi itu. Menurut saya itu bentuk arogansi negara untuk menyangkal terjadinya banyak pelanggaran dan pembatasan terhadap kelompok minoritas itu. Yang lain selain persoalan substansi adalah mekanisme pengaturan. Apakah PBM itu cukup memadai untuk mengatur adanya pembatasan? Ya jelas tidak," kata Halili saat dihubungi KBR, Selasa (28/02/23).

Direktur Riset Setara Institute, Halili Hasan melihat negara gagal menjaga norma kebebasan beragama dan beribadah di tengah masyarakat, melalui SKB 2 Menteri atau PBM ini.

"PBM itu secara faktual menjadi pendorong tidak terpenuhinya hak beragama dan beribadah itu. Artinya negara gagal memfasilitasi jaminan kemerdekaan beribadah, beragama, sesuai dengan konstitusi. Maka di poin ini menurut kami secara substantif, PBM itu harus mendapatkan penolakan tentu saja. Harus direview, harus ditinjau ulang," tegasnya.

Menurut dia, pemerintah pusat seharusnya tegas meminta Pemerintah Daerah untuk memenuhi amanat dari konstitusi ini.

"Saya kira PR (Pekerjaan Rumah) selanjutnya adalah bagaimana negara itu tegas terhadap Pemda yang secara sepihak sering merasa otoritatif, merasa berwenang, untuk mengatur soal agama. Itu mesti didisiplinkan. Karena agama itu adalah kewenangan absolut pusat. Agama bukan urusan yang desentralisasi dalam UU Pemda," ucapnya.

Baca juga:

- Rentetan Konflik Rumah Ibadah Tahun 2022

- Ketika Jokowi Bersuara Kebebasan Beribadah, Konstitusi Tidak Boleh Dikalahkan oleh Kesepakatan

Sebelumnya, pemerintah memilih mempertahankan SKB 2 Menteri. Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro melihat sementara ini belum ada kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi secara menyeluruh atau bahkan mencabut kebijakan ini. Meski sejumlah pihak meminta pemerintah mengkaji ulang peraturan tersebut karena dinilai memicu diskriminasi dalam pembangunan rumah ibadah.

Editor: Rony Sitanggang

  • setara institute
  • rumah ibadah
  • penolakan gereja
  • SKB Rumah Ibadah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!