NASIONAL

Permenaker Pemotongan Upah Bakal Digugat Uji Materiil

"Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020."

Ardhi Ridwansyah

upah
Buruh perempuan berunjuk rasa memperingati Hari Perempuan Internasional di depan Gedung DPR, Jakarta (8/3/2022). (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

KBR, Jakarta – Partai Buruh bakal ajukan gugatan uji materiil Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Hal itu dinyatakan oleh Ketua Partai Buruh, Said Iqbal.

“Dua April 2023, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh akan memasukkan gugatan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Jakarta, dan minggu depannya tanggal 9 (April) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 akan di-JR (judicial review) ke Mahkamah Agung,” kata Said dalam konferensi pers Partai Buruh, Jumat (24/3/2023).

Said mengatakan alasan pihaknya mengajukan uji materiil karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 itu, bertentangan dengan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) Nomor 11 Tahun 2020.

“Karena Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 bertentangan dengan yang telah diputuskan oleh presiden sendiri dan DPR-RI yaitu Omnibus Law itu. Dalam Omnibus Law itu, perusahaan tidak boleh membayar upah buruh di bawah upah minimum dan di dalam Perpu dan Undang-Undang Omnibus Law penjara satu tahun,” ucap Said.

Baca juga:

- FSBPI: Permenaker Pemotongan Gaji Picu Konflik SP vs Pengusaha

- Menaker Dorong Pengupahan Berbasis Produktivitas

Salah satu yang disorot mengenai pemotongan upah buruh tertera dalam Pasal 8 ayat (1) Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75 persen dari Upah yang biasa diterima.”

Editor: Fadli

  • Permenaker Nomor 5

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!