NASIONAL

Penyandang Disabilitas Temukan Sejumlah Masalah di RUU Kesehatan

"Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih diskriminatif dan tidak menyelesaikan masalah."

Penyandang Disabilitas Temukan Sejumlah Masalah di RUU Kesehatan

KBR, Jakarta- Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan masih diskriminatif dan tidak menyelesaikan masalah.

Salah satu anggota koalisi dari Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) melihat hal itu pada Pasal 4 Ayat (3) dalam RUU Kesehatan. Bunyinya, mengecualikan seseorang yang mengalami gangguan mental berat mendapatkan hak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang diberikan kepada dirinya.

Menurut Anggota PJS Marsinah Dhede, pasal itu bentuk diskriminasi.

“Kenapa kami melihat kalau hak untuk menerima atau menolak itu penting bagi penyandang disabilitas psikososial, karena inilah yang jadi salah satu alasan kenapa penyandang disabilitas psikososial sering dimasukan ke dalam panti, dimasukan pada rumah sakit jiwa, tanpa persetujuan darinya” kata Dhede dalam Siaran Pers Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas RUU Kesehatan, Minggu, (19/03/23).

Pasal lain yang bermasalah adalah Pasal 135 Ayat (2). Pasal ini mengatur hasil pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi digunakan sebagai bahan pertimbangan penetapan kelulusan dalam proses seleksi. Pasal tersebut menyulitkan disabilitas psikososial mendapatkan pekerjaan yang layak.

“Diminta untuk sehat jasmani dan rohani. Satu syarat yang sering muncul, ketika kami tes PNS (Pegawai Negeri Sipil), mencari kerja di mana-mana selalu ada syarat itu. Sehat jasmani dan rohani ini dibuktikan dengan tes kesehatan, tes psikososial, dan sebagainya. Yang mana akan menyingkirkan kami. Penyandang disabilitas akan menjadi antrean terbelakang, ke sekian. Disingkirkan dari awal dari seleksi kerja,” ujar Dhede.

Gagal Tes

Fakta bahwa pasal itu bermasalah dibuktikan Salwa Paramitha, anggota PJS lain. Ia menceritakan pengalamannya tak lolos syarat tes sehat secara jasmani dan rohani.

“Ketika melamar pekerjaan kita harus mengumpulkan sehat jasmani dan rohani melalui tes yang disebut tes MMPI. Di tes MMPI itu akan tergambar bagaimana kondisi psikologis kita. Ketika itu setelah tes MMPI, ternyata saya tidak bisa mendapatkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani karena saya penyandang bipolar disorder. Di saat itu akhirnya saya tidak lolos untuk seleksi tes,” jelasnya dalam acara yang sama.

Syarat sehat secara jasmani, tak bisa dipenuhi Salwa karena ia seorang yang mengalami bipolar disorder.

“Ada juga yang tes jasmani ini kan melalui tes MCU (Medical Check Up, red). Ketika tes urin, urin saya ini positif psikotropika. Ketika ditanya sama pihak selektor, saya menjawab bahwasanya saya pengonsumsi obat-obatan dari dokter. Saya berikan surat dari dokter yang menyatakan saya bipolar dan harus mengonsumsi obat-obat tertentu. Lalu saya tidak lolos. Ketika saya mengajukan sanggah dan transparansi, ternyata saya memiliki gangguan mental yaitu bipolar disorder.”

Hapus Pasal Diskriminatif

Beberapa poin masalah dalam RUU Kesehatan muncul karena pembuat kebijakan tidak menyerap dengan baik aspirasi dari publik.

Itu sebab, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi menuntut DPR dan Presiden Jokowi membuka ruang partisipasi bagi organisasi penyandang disabilitas serta organisasi penyakit kronis dan langka, seluas mungkin.

"RUU Kesehatan ini akan mencabut 9 UU. Itu bukan pekerjaan yang sederhana, karena lingkupnya semakin banyak. Sedangkan saat ini justru yang dilakukan oleh pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, membuka ruang partisipasi tapi sangat terbatas. Masyarakat hanya diberikan waktu hitungan minggu untuk menyelesaikan, memahami 400-an pasal dalam RUU. Saya pikir itu salah satu hal yang mustahil dan mengerdilkan salah satu aspek partisipasi dalam pembentukan sebuah peraturan," kata Fajri di acara yang sama, Minggu, 19 Maret 2023.

Selain itu, Fajri mendorong DPR dan pemerintah menghapus sejumlah pasal di RUU Kesehatan yang bersifat diskriminatif.

Janji Peningkatan Kualitas

Beberapa hari sebelum Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas mengeluarkan rilis, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut RUU Kesehatan harus bisa memenuhi hak seluruh masyarakat atas pelayanan kesehatan yang berkualitas, mudah diakses, dan murah.

Selain itu, RUU Kesehatan juga harus memastikan negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus mempercepat transformasi kesehatan.

Hal ini disampaikan Menkes Budi saat membuka acara Focus Group Discussion Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan), Jumat, (17/3).

"Kita tidak mungkin bisa berlari melakukan transformasi ini tanpa adanya wewenang yang diberikan kepada pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Dasar, tadi. Undang-undang yang akan kita susun bersama-sama dengan DPR harus memenuhi dua hal utama," kata Budi, dikutip dari kanal YouTube Kemenkes, Jumat, (17/03/2023).

Partisipasi Bermakna

RUU Kesehatan merupakan gabungan beberapa aturan yang sama soal kesehatan ke dalam satu undang-undang atau dikenal dengan omnibus law.

Draf RUU Kesehatan yang telah diserahkan DPR merangkum 13 undang-undang terkait kesehatan, sembilan di antaranya dicabut, empat lainnya diubah.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU bersama DPR. RUU Kesehatan telah disetujui sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-16 pertengahan Februari.

Pemerintah kini tengah menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, penyusunan DIM harus memenuhi partisipasi bermakna.

Baca juga:

Editor: Sindu

  • RUU Kesehatan
  • DIM
  • DPR
  • Disabilitas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!