NASIONAL

Pengeklaim JHT dan JKP Timpang, Menaker: Belum Tersosialisasi

"Peserta klaim JKP yang ikut program konseling hanya 5.457, yang mengambil program uang tunai berjumlah 24.128 orang."

Jaminan KehilanganPekerjaan (JKP)

KBR, Jakarta– Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang jadi bagian BPJS Ketenagakerjaan tidak disosialisasikan dengan baik. Kata dia, masih ada kesenjangan peserta BPJS yang mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP.

Sebanyak 894 ribu peserta yang mengklaim JHT, sedangkan JKP hanya 21 ribu peserta.

“Dari sini kita bisa lihat, pertama, tidak semua peserta BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan klaim JHT akibat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dia lakukan klaim JKP. Ini berarti bisa jadi karena program ini belum tersosialisasikan dengan baik kepada perusahaan-perusahaan. Gap-nya masih sangat-sangat tinggi,” kata Ida dalam Forum Dialog Pengantar Kerja dan Petugas Antar Kerja dalam Pelayanan JKP, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Ida menuturkan peserta klaim JKP yang ikut program konseling hanya 5.457. Sementara yang mengambil program uang tunai berjumlah 24.128 orang.

Minimnya peserta JKP ikut pelatihan kerja ini sekaligus jadi pertanyaan bagi Ida, apakah tawaran pelatihan kerja yang diberikan sudah sesuai dengan kebutuhan peserta atau belum.

Kata Ida, ini menunjukkan perlu adanya sosialisasi lebih intens lagi melalui perusahaan untuk memperkenalkan JKP. Hal ini penting agar program JKP bisa menyasar 12 juta pekerja.

Baca juga:

Berdasar situs jkp.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, konseling, dan pelatihan kerja untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Sementara JHT adalah program perlindungan yang digelar dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Editor: Rony Sitanggang

  • JHT buruh
  • Permenaker tentang JHT
  • Menaker Ida Fauziah
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!