KBR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai masalah politik uang saat kontestasi pemilu tak cukup hanya diatasi melalui hukum melainkan juga harus melalui pendekatan kultural.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahaya gerakan politik uang mesti disosialisasikan ke setiap daerah. Karena itu, rayuan memilih calon lewat iming-iming pembagian amplop maupun janji lain harus ditolak masyarakat.
“Yang jadi problem adalah ketika pendekatan sosial kultural enggak jalan itu juga akan berpengaruh terhadap penegakan hukum,” ucap Hasyim Asy’ari saat Kuliah Umum Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Selasa (28/3/2023).
Hasyim mengatakan gerakan tolak politik uang di kampung-kampung menjadi upaya awal menangkal politik uang sekaligus menyadarkan kader partai bahwa tak semua bisa dirayu dengan uang.
Baca juga:
- Pemilu 2024, Politik Identitas dan Ancaman bagi Keberagaman
- Identitas Masih Jadi Variabel Memilih Calon Pemimpin atau Wakil Rakyat
Hasyim ikut mengingatkan bahwa pemberi maupun penerima uang dalam transaksi jual beli suara ada ancaman pidananya.
"Ancaman pidana dan denda lantaran melakukan politik uang tertera dalam Pasal 523 ayat (1) hingga (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 menjadi hari dilaksanakannya pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Editor: Resky Novianto