KBR, Jakarta - Pemerintah resmi menetapkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp5.000 per kilogram. Besaran ini naik dari HPP semula Rp4.200 per kilogram.
Kenaikan itu diumumkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
"Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani Rp5.000, Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan Rp5.100, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp6.200, Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Perum Bulog Rp6.300," kata Arief.
Arief Prasetyo Adi menambahkan, pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air maksimum 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimun 2 persen seharga Rp9.950 per kilogram.
"Beras di gudang Perum Bulog dengan derajat sosoh 95 persen, kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, harganya Rp9.950," ujarnya.
Arif mengatakan, selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.
“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT, Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.
Kepala Bapanas menyampaikan, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.
“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” pungkasnya.
Baca juga:
- Petani Mengeluh Harga Gabah Rendah, Begini Arahan Jokowi
- Aturan Harga Pembelian Gabah Dicabut, Begini Harapan Serikat Petani
Berikut rincian HET berdasarkan zonasi:
- Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
- Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
- Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.
Sebelumnya, sejumlah kalangan mengusulkan HPP pada angka di atas Rp5.000. Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) misalnya mengusulkan HPP GKP Rp5.700 per kilo.
Berikutnya Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) mengusulkan Rp5.550 per kilogram, Serikat Petani Indonesia (SPI) Rp5.600 per kg dan Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) mengusulkan Rp5.400 per kg.
Selanjutnya Aliansi Petani Indonesia (API) mengusulkan Rp5.800 per kg, dan Penggerak Pembangunan Masyarakat Desa (Gerbangmassa) mengusulkan Rp5.375 per kg.
Sementara Kementerian Pertanian turut mengusulkan HPP berada di kisaran Rp4.800 per kg – Rp5.100 per kg dan BRIN mengusulkan harga GKP berkisar Rp4.850 per kg – Rp5.000 per kg.
Editor: Agus Luqman