NASIONAL

Patuhi Bawaslu, KPU Beri Waktu Prima Perbaiki Dokumen

""Perbaikan PRIMA paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB,""

Resky Novianto

Sidang Bawaslu putusan laporan Prima
Tangkapan layar Bawaslu sidang putusan Prima, Senin (20/03/23). (Bawaslu)

KBR, Jakarta-   Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi administrasi sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol milik KPU hingga Selasa 28 Maret 2023.

Itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pelanggaran lembaganya yang diputus beberapa waktu lalu.

"Penyampaian dokumen persyaratan perbaikan Prima paling lima hari sejak akses Sipol dibuka hari Jumat tanggal 24 Maret 2023 pukul 18.30 WIB sampai dengan hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 pukul 18.30 WIB," kata Hasyim Asy'ari dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, dalam masa perbaikan lima hari tersebut itu Prima diberi waktu memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta pemilu anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).


Baca juga:

- Pakar: Tunda Pemilu Bukan Wewenang Pengadilan Negeri

- KSP: Pemerintah Hormati Putusan PN Jakpus soal Perintah Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam persidangan 20 Maret lalu, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai dinilai sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Bawaslu lantas memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip dari situs Bawaslu, salah satu pertimbangan majelis sidang dalam memutus perkara tersebut, dikarenakan perbuatan KPU yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Pemeriksa menilai perbuatan Terlapor yang telah menerbitkan Surat Nomor: Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 Halaman 46 dari 49, 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan," terang Anggota Sidang Bawaslu Puadi.

Perbuatan tersebut menurut Majelis Pemeriksa telah melanggar ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut PKPU 4/2022.

Editor: Rony Sitanggang

  • Prima
  • Partai Rakyat Adil Makmur
  • #pemilu2024
  • Bawaslu
  • #kabar pemilu KBR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!