KBR, Jakarta- Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi usul inisiatif.
Hal diputuskan Ketua DPR, Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR RI ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023.
"Dewan yang terhormat, dengan demikian ke 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya kami menanyakan, kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" ujar Ketua DPR, Puan Maharani pada rapat Paripurna DPR, yang disiarkan di kanal Youtube DPR, Selasa (21/03/2023).
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI.
Baca juga:
- Polemik RUU PPRT, Belasan Tahun Ditunda
- Presiden Minta Pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga Dipercepat
Sebelumnya, Puan meminta perwakilan sembilan fraksi di parlemen untuk terlebih dahulu menyampaikan pendapat fraksi-nya secara tertulis kepada pimpinan dewan.
"Dengan demikian kesembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi-nya masing-masing," ucapnya.
Usai disahkan dalam rapat paripurna, nantinya RUU PPRT akan mulai menjad pembahasan bersama antara DPR dengan Pemerintah. Setelah seluruh tahapan pembahasan dilaksanakan dan kesepakatan sudah terkumpul, RUU PPRT nantinya dapat disahkan sebagai undang-undang.
Rapat tersebut dihadiri berbagai kalangan organisasi aktivis Pekerja Rumah Tangga seperti Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT Sapu Lidi), hingga Perempuan Mahardhika.
Editor: Rony Sitanggang