KBR, Jakarta- Rapat Paripurna DPR menyetujui Perpu Cipta Kerja Nomor 2 tahun 2022 menjadi undang-undang. Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPR, Puan Maharani.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” Tanya Puan kepada anggota DPR yang datang ke sidang tersebut, Selasa (21/3/2023).
“Setuju,” dijawab oleh anggota DPR yang hadir.
Baca juga:
- Buruh Ancam Mogok Nasional jika DPR Sahkan Perpu Cipta Kerja
- Pakar: Perpu Cipta Kerja Cacat Prosedural Jika Tetap Disahkan DPR
Sebelum pertanyaan itu diajukan Puan, ada fraksi yang melakukan penolakan terhadap pengesahan RUU tersebut, yakni fraksi Partai Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rapat Paripurna DPR Ke-19 Masa Persidangan 4 Tahun Sidang 2022-2023 itu dihadiri secara fisik 75 orang, secara virtual 210 orang, dan izin tidak hadir ada 95 orang, sehingga total yang hadir ada 380 orang.
Dengan jumlah itu, Rapat Paripurna Ke-19 telah memenuhi kuota forum.
Editor: Rony Sitanggang