KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerbitkan surat tugas pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, pada Kamis (02/02/2023). Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, Lembaga Antirasuah sudah mendeteksi ada kejanggalan terhadap harta Eko.
Eko akan diperiksa KPK untuk dimintai klarifikasi terkait hartanya.
"Terkait dengan saudara ED memang belum kita verifikasi karena sistem bilang ada yang salah. Ada yang aneh dari angkanya, kita sebutlah outliers. Ini di KPK, kita putuskan saudara ED akan langsung diputuskan pemeriksaan terhadap LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Pemeriksaan yang dimaksud biasanya kita kumpulkan semua data pendukung, jadi KPK terhubung secara elektronik dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional-red)," ucap Pahala dalam siaran pers daring bersama Kementerian Keuangan, Rabu (01/03/2023).
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menambahkan, pemanggilan pemeriksaan itu tidak punya daya paksa maupun sanksi terhadap yang bersangkutan. Karenanya, butuh dukungan dari instansi asal yang bersangkutan untuk turut memerintahkan agar kooperatif. Ia menegaskan, pengisian LHKPN juga tidak berimplikasi pada sanksi pidana.
Menurut Pahala, bagi wajib lapor LHKPN yang masuk kategori tidak melapor, melapor tidak benar, dan melapor dengan asal harta tidak benar hanya dijatuhi sanksi administrasi oleh atasan di asal instansi yang bersangkutan.
"Oleh karena itu, ada keterbatasannya LHKPN. Jika atasannya tidak tertarik, tidak melapor juga tidak diapa-apakan. Atau kalau yang bersangkutan tidak melapor sertifikat lima di sana dan di sini, dia datang ke KPK, 'saya koreksi deh pak laporannya' itu boleh. Tidak seperti pajak, kalau tidak benar dikasih sanksi," jelas Pahala.
Oleh karena itu, ia berharap RUU Perampasan Aset dapat mengatur sanksi pelanggaran pengisian LHKPN.
Baca juga:
- Belasan Ribu Pegawai Kemenkeu Belum Lapor Harta kekayaan, DPR Khawatir Kepercayaan Wajib Pajak Turun
- Menkeu: Gaya Hidup Mewah Pejabat Turunkan Kepercayaan Publik
Pahala menyebut, model pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara biasanya meliputi penelusuran aset atas nama wajib lapor LHKPN, istri maupun anaknya. Kata dia, jika aset atas nama orang lain maka akan lebih menyulitkan untuk pelacakan aset.
Pengumpulan data terkait aset penyelenggara negara meliputi data perbankan, asuransi, hingga kepemilikan tanah. Penelusuran itu bertujuan untuk mendeteksi harta yang tidak dilaporkan.
Dalam kasus ini, Eko Darmanto telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Pencopotan itu imbas pamer gaya hidup mewah yang turut disoroti masyarakat usai kasus eks-pejabat Ditjen Pajak Rafael Trisambodo mencuat. Berdasarkan LHKPN Desember 2021, Eko mencatat kekayaan senilai lebih Rp12 miliar dan utang sebanyak Rp9 miliar.
Editor: Rony Sitanggang