NASIONAL

MKMK: Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Akui Ubah Frasa Putusan

"Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Hakim M. Guntur Hamzah mengakui melakukan perubahan frasa tersebut dari “Dengan demikian” menjadi “Ke depannya”."

Frasa

KBR, Jakarta – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil investigasi terkait perkara “sulap putusan”.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa Hakim M. Guntur Hamzah mengakui melakukan perubahan frasa tersebut dari “Dengan demikian” menjadi “Ke depannya”.

“Bahwa dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) tanggal 30 Januari 2023 Hakim M. Guntur Hamzah sudah mengakui melakukan perbuatan frasa tersebut. Frasa yang diubah tersebut merupakan pendapat mayoritas sehingga yang lebih memahami memorie van toechlichting adalah drafter-nya sedangkan Pemberi Keterangan/Kesaksian berbeda pendapat dengan mayoritas Hakim Konstitusi lainnya,” kata Palguna saat membacakan putusan, Senin (20/3/2023).

Menurut pemberi keterangan atau dalam hal ini penggugat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, perubahan frasa mengakibatkan pergeseran makna. Makna “ke depan” dapat diterjemahkan “tidak boleh melakukan lagi dan yang sudah terjadi dimaafkan”.

Baca juga:

- Senin Depan, 9 Hakim MK Diperiksa Buntut Perubahan Putusan

- Buntut Perubahan Substansi Putusan, MK Bentuk Mahkamah Kehormatan

Sebelumnya, dugaan pemalsuan itu terjadi pada putusan gugatan uji materi 23 ayat 1 dan 2 serta Pasal 27A ayat 2 Undang-Undang tentang MK. Gugatan tersebut diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai respons DPR yang hendak mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi. Pada 23 November 2022, MK membacakan putusan penolakan terhadap gugatan Zico.

Dari situ Zico menemukan ada perbedaan ucapan frasa dari yang dibacakan oleh Hakim Saldi Isra berbunyi, “Dengan demikian pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi…”, menjadi “ke depannya” hal itu ditemukan dalam salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Editor: Fadli

  • Guntur Hamzah
  • Ubah Frasa
  • MKMK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!