NASIONAL

MK Tolak Gugatan Pemberhentian Hakim Aswanto

"Bahkan dikatakan justru mengakibatkan kekaburan makna pasal tersebut secara keseluruhan."

Ardhi Ridwansyah

Aswanto
Ilustrasi. Sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan soal pembatalan pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR RI. Gugatan itu sebelumnya diajukan pengacara, Zico Djagardo Leonard Simanjuntak.

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan bahwa putusan menolak gugatan itu lantaran permohonan pemohon dinilai tidak jelas atau kabur.

“Mahkamah berkesimpulan satu, mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Dua, pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Tiga, permohonan pemohon tidak jelas atau kabut. Empat, Provisi dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Anwar saat memimpin sidang pada Kamis (30/3/2023).

MK menilai makna baru yang dimohonkan oleh pemohon sebagai syarat untuk menyatakan inskontitusionalitas Pasal 23 ayat 1 UU MK berjarak secara konteks bahkan dikatakan justru mengakibatkan kekaburan makna pasal tersebut secara keseluruhan.

Adapun dimaksud makna baru dalam gugatan Zico yakni soal pemberhentian “….Oleh Lembaga Pengusung karena menganulir atau membatalkan Produk Hukum yang dibuat Lembaga Pengusung”.

Dari situ Zico menilai tak semestinya pemberhentian Hakim Aswanto termasuk dalam Pasal 23 ayat 1 yang bicara soal pemberhentian hakim konstitusi dengan hormat. Maka dari itu, dia menilai pasal tersebut inskonstitusional.

Baca juga:

- Zico dan Pakar Hukum: Copot Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

- Senin Depan, 9 Hakim MK Diperiksa Buntut Perubahan Putusan

Dalam Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang MK disebutkan: “Hakim Konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan: meninggal dunia, mengundurkan diri atas yang diajukan kepada Konstitusi, telah berusia 70 tahun, dihapus atau sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama tiga bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.”

Tuai Kritik, DPR Tetap Lanjutkan Pemberhentian Hakim MK Aswanto

Sebelumnya, DPR tetap melanjutkan pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto meski menuai kritik. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait pemberhentian Aswanto dan pengangkatan Sekretaris Jenderal MK Muhammad Guntur Hamzah sebagai pengganti.

"Hak dari DPR RI melalui Komisi III untuk kemudian mengusulkan pergantian dari lembaga tersebut melaksanakan kinerjanya atau tugas tanggung jawabnya itu dengan sebaik-baiknya adalah untuk kepentingan rakyat," ujar Puan di Gedung DPR RI, Selasa (4/10/2022).

"Tadi sudah diputuskan dalam rapat paripurna hari ini, tentu saja setelah ini akan kita lanjutkan ke mekanisme selanjutnya untuk bisa meneruskan surat dari Komisi III kepada pemerintah atau Presiden," lanjutnya.

Sebelumnya, Hakim MK Aswanto diberhentikan oleh DPR dalam rapat paripurna pada Kamis, (29/9/2022). Padahal Aswanto belum memasuki usia pensiun.

Ketua Komisi Hukum DPR Bambang Wuryanto mengatakan, kinerja Aswanto mengecewakan. Sebab, Aswanto terlalu banyak membatalkan produk legislasi DPR sehingga layak dicopot dari jabatannya.

Editor: Fadli

  • Aswanto
  • Zico
  • UMKM

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!