NASIONAL

Menkes: RUU Kesehatan untuk Penuhi Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan

"Pemerintah bertekad mewujudkan akses layanan kesehatan berkualitas yang makin dekat dan murah bagi masyarakat. Salah satunya melalui RUU Kesehatan."

Astri Yuanasari

Menkes: RUU Kesehatan untuk Penuhi Hak Masyarakat Atas Akses dan Kualitas Layanan
Seorang dokter memeriksa kesehatan warga di Kabupaten Belu, NTT, Minggu (22/5/2022). (Foto: ANTARA/Kornelis Kaha)

KBR, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah bertekad mewujudkan akses layanan kesehatan berkualitas yang semakin dekat dan semakin murah bagi masyarakat. Salah satunya melalui RUU Kesehatan.

Oleh karena itu, kata Budi, pemerintah harus mempercepat transformasi kesehatan dan harus memiliki wewenang untuk menjalankan tanggung jawab ini.

"Kita tidak mungkin bisa berlari melakukan transformasi ini tanpa adanya wewenang yang diberikan kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang dasar tadi. Inilah sebabnya mengapa pemerintah menggunakan dasar tadi untuk memastikan bahwa undang-undang yang akan kita susun bersama-sama dengan DPR harus memenuhi dua hal utama," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadiki, saat membuka acara Focus Group Discussion Partisipasi Publik Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan), di kanal Youtube Kemenkes, Jumat (17/3/2023).

Baca juga:


Budi menjelaskan, RUU Kesehatan harus bisa memenuhi hak seluruh masyarakat atas pelayanan kesehatan, yakni memperluas akses dan kemudahan akses untuk masyarakat, serta peningkatan kualitas layanan kesehatan.

Selain itu, kata Budi, RUU Kesehatan juga harus memastikan agar negara hadir dan bertanggung jawab dalam memenuhi layanan kesehatan kepada masyarakat.

Ia mengatakan hak masyarakat atas akses dan kualitas layanan kesehatan merupakan tujuan utama dari perubahan Undang-Undang Kesehatan ini.

"Kementerian Kesehatan menyambut baik inisiatif DPR dalam merumuskan rancangan undang-undang kesehatan. Saya yakin rancangan undang-undang kesehatan ini akan memiliki peran krusial dalam mensukseskan agenda transformasi kesehatan Indonesia," imbuhnya.

Editor: Agus Luqman

  • RUU Kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!