Bagikan:

Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida.

NASIONAL

Selasa, 28 Mar 2023 22:30 WIB

Author

Heru Haetami

THR

Buruh perusahaan rokok di Kudus, Jateng menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR) yang diterimanya (29/4/2021). (Foto: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak boleh dicicil. Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023, di Jakarta Selasa, (28/3/2023).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida.

Menaker menyampaikan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:

- DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

- THR Wajib Dibayar Penuh, Buruh: Pengusaha Sudah Untung!

Untuk itu, Ida menekankan para pengusaha agar menaati aturan tersebut. "Saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," katanya.

Editor: Fadli

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

BERITA LAINNYA - NASIONAL

Kabar Baru Jam 20

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Kabar Baru Jam 7

Kabar Baru Jam 8

Most Popular / Trending