NASIONAL

Menaker: THR Pekerja Tidak Boleh Dicicil

""THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida."

THR

KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak boleh dicicil. Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023, di Jakarta Selasa, (28/3/2023).

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida.

Menaker menyampaikan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:

- DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR

- THR Wajib Dibayar Penuh, Buruh: Pengusaha Sudah Untung!

Untuk itu, Ida menekankan para pengusaha agar menaati aturan tersebut. "Saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," katanya.

Editor: Fadli

  • THR
  • menaker
  • buruh

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!