KBR, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) pekerja tidak boleh dicicil. Hal itu disampaikan Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR keagamaan 2023, di Jakarta Selasa, (28/3/2023).
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida.
Menaker menyampaikan aturan itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga:
- DPR Desak Menaker Tindak Tegas Perusahaan Pelanggar Aturan Bayar THR
- THR Wajib Dibayar Penuh, Buruh: Pengusaha Sudah Untung!
Untuk itu, Ida menekankan para pengusaha agar menaati aturan tersebut. "Saya minta perusahaan agar taat pada ketentuan ini," katanya.
Editor: Fadli